KPK Cecar Senior Manajer Sarana Jaya Terkait Investasi Tanah Munjul

Jumat, 30 Juli 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Senior Manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya Harbandiyono pada Kamis (29/7).

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Harbandiyono terkait keikutsertaan sebagai tim investasi dalam pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

"Harbandiyono dikonfirmasi antara lain mengenai keikutsertaan saksi sebagai tim investasi dalam pengadaan tanah di Munjul," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7).

Baca Juga:

KPK Dalami Mark Up Harga Tanah di Munjul Lewat Direktur Sarana Jaya

Penyidik KPK juga turut memeriksa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian yang sudah menjadi tersangka dalam perkara ini. Penyidik menduga ada transaksi keuangan PT AP yang mengalir ke berbagai pihak.

"Tommy Ardian (swasta) dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai data aktivitas transaksi keuangan PT AP yang diduga mengalir ke berbagai pihak terkait dengan pengadaan tanah di Munjul," ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) bernama Rudy Hartono Iskandar (RHI), serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Perusahaan Adonara Propertindo menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya.

Melalui Tommy dan wakilnya Anja, Yoory Corneles mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah yang ditawarkan Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut.

Bahkan KPK yakin antara Yoory dengan pihak Adonara, sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi dilakukan.

Baca Juga:

Anies Segera Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Lahan Munjul, Wagub DKI: Urusan KPK

Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran lagi kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar. (Pon)

Baca Juga:

PSI Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Lahan di Munjul

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan