KPK Amankan Dokumen Berkode Khusus Terkait Kasus Wali Kota Ambon

Senin, 23 Mei 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Kota Ambon pada Jumat (20/5), terkait penyidikan kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020.

Dalam penggeledahan, KPK mengamankan catatan tangan berkode khusus dan sejumlah dokumen lain.

Keempat lokasi penggeledahan antara lain ruang kerja Wakil Wali Kota Ambon, beberapa ruangan di Kantor Bappeda Kota Ambon, kediaman Kadis PUPR Kota Ambon, dan kediaman Kepala Bappeda Kota Ambon.

Baca Juga:

Kasus Korupsi Pupuk, KPK Tahan Eks Dirjen Kementan

"Dari 4 lokasi dimaksud, kemudian ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain berbagai dokumen dengan adanya catatan tangan berkode khusus yang diduga kuat berkaitan dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/5).

Sejumlah bukti yang diamankan tersebut kemudian akan dianalisis dan disita untuk dikonfirmasi terhadap para saksi mau pun ter

"Analisis dan penyitaan atas temuan berbagai dokumen tersebut segera dilakukan untuk kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka," ucap Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon tahun 2020 dan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga:

KPK Mulai Usut Proyek Infrastruktur Bermasalah di Kabupaten Bogor

Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot
Ambon Andrew Erwin Hehanussa dan karyawan Alfaidi Amri.

KPK menduga Richard menerima uang minimal Rp 25 juta melalui rekening bank milik Andrew untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIPU).

Selain itu, Richard juga diduga menerima uang senilai Rp 500 juta melalui rekening bank milik Andrew dari Amri terkait penerbitan Izin Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail di Kota Ambon. Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. (Pon)

Baca Juga:

Geledah Dua Lokasi, KPK Amankan Barbuk Kasus Dugaan Suap Walkot Ambon

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan