KPK Akan Hibahkan 10 Mesin Face Recognition Jika tidak Laku Dilelang, Intip Spesifikasinya!
1 jam, 30 menit lalu -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menghibahkan sepuluh unit mesin teknologi pengenalan wajah (face recognition) apabila tidak laku dilelang pada 10 November–9 Desember 2025 dalam rangka Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Alasannya, opsi hibah muncul karena barang-barang tersebut terlalu spesifik atau tersegmentasi sehingga kurang diminati peserta lelang.
Baca juga:
“Ini agak spesifik ya karena memang disita juga dari pengadaan pemerintah,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu (26/11).
Mungki menambahkan hibah barang-barang tersebut akan dilakukan untuk kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang membutuhkan.
Dasar Hukum Hibah Barang Rampasan
Mungki menjelaskan hibah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 145/PMK.06/2021 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Baca juga:
“Dimungkinkan bagi KPK selaku pengurus barang rampasan, apabila barangnya yang dilelang tidak laku maka bisa dilakukan melalui PSP (penetapan status penggunaan) atau hibah,” tuturnya, dikutip Antara.
Spesifikasi Mesin Face Recognition
Sepuluh unit mesin face recognition disita dari terpidana Satrio Wibowo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri di Kementerian Kesehatan tahun 2020.
Barang yang dilelang meliputi sepuluh unit face recognition access control terminal merek UNV dengan spesifikasi Uniview OET-213H-BTS1, lengkap dengan perlengkapan pendukung seperti standing, monitor face recognition, thermal sensing, adaptor, dan buku pedoman.
-
Nilai limit: Rp 77.490.000
-
Uang jaminan: Rp 35.000.000
(*)