Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Korupsi Kampus IPDN, KPK Tahan Petinggi PT Adhi Karya

Andika Pratama - Rabu, 10 November 2021

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko, Rabu (10/11). Dono merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara, pada 2011.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka DP (Dono Purwoko) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 November 2021 sampai 29 November 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/11).

Baca Juga

KPK Periksa Senior VP Waskita Karya Terkait Korupsi Kampus IPDN Gowa

Karyoto mengatakan Dono sudah dijadikan sebagai tersangka sejak 2018. Dalam kasus ini, petinggi di perusahaan pelat merah itu diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan IPDN yang dilakukan pada 2010.

Dalam melancarkan aksinya, Dono dibantu oleh mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo.

Dudy saat ini sedang menjalani masa hukuman. Sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit. KPK menduga ketiga orang itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak Rp 124 miliar.

Baca Juga

KPK Periksa Bos Adhi Karya Terkait Kasus Korupsi Gedung IPDN

Dono ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur setelah diumumkan sebagai tersangka. Sebelum ditahan dia akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi mandiri dilakukan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk mencegah COVID-19.

Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga

KPK Garap Eks Petinggi Waskita Karya di Kasus Proyek Kampus IPDN

Baca Artikel Asli