Korea Selatan akan Buat Kementerian Baru, Langkah untuk Atasi Rendahnya Angka Kelahiran
Rabu, 03 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Korea Selatan akan membuat kementerian baru sebagai upaya untuk mengatasi rendahnya angka kelahiran di negaranya. Pemerintah Korea Selatan pada Senin pekan ini mengumumkan akan menghadirkan Kementerian Kependudukan yang berfungsi untuk mengatur populasi di negeri ginseng.
Pemerintah Korea Selatan mengungkapkan rencana tersebut setelah pertemuan tingkat tinggi dengan partai yang berkuasa. Kemudian, undang-undang organisasi pemerintah yang direvisi akan diusulkan pada Juli ini untuk peluncuran kementerian baru tersebut, demikian diberitakan oleh The Korea Times, Rabu (3/7).
Setelah terbentuk, kementerian baru akan berfokus pada strategi dan perencanaan isu-isu demografi, seperti rendahnya angka kelahiran, penuaan penduduk, tenaga kerja, dan imigrasi. Kementerian tersebut akan mengawasi berbagai permasalahan kependudukan tersebut.
Kementerian juga akan bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan kependudukan dan strategi jangka menengah hingga panjang, mengambil alih tugas yang saat ini dikelola oleh kementerian kesehatan dan keuangan.
Baca juga:
Latihan Militer Bersama Korsel, Jepang dan AS dapat Sindiran dari Korut
Selain itu, kementerian kependudukan juga mengemban tugas mengalokasikan dan mengoordinasikan anggaran untuk memerangi angka kelahiran rendah di berbagai kementerian terkait.
Sementara itu, kepala kementerian baru akan merangkap jabatan sebagai wakil perdana menteri untuk urusan sosial, salah satu dari dua jabatan wakil perdana menteri yang saat ini dipegang oleh menteri pendidikan.
Kementerian tersebut, setelah diluncurkan, berencana untuk meningkatkan kampanye dan promosi publik untuk mengatasi tantangan demografi, dan melakukan penelitian dan analisis terhadap data demografi.
Pemerintah memperkirakan kementerian baru tersebut dapat mulai beroperasi sekitar tiga bulan setelah RUU revisi disahkan, dengan mengikuti prosedur yang diperlukan, seperti sidang konfirmasi parlemen untuk menteri. (ikh)