Konflik Pesepeda-Pengguna Kendaraan Dibiarkan, Polisi Khawatir Akan Terjadi Keributan

Selasa, 01 Juni 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya segera menerbitkan regulasi terhadap pesepeda untuk menghindari konflik dengan pengguna kendaraan bermotor. Pasalnya, penerbitan regulasi ini merupakan hal mendesak.

"Karena saya khawatir kalau ini dibiarkan suatu saat akan terjadi keributan antara pengendara sepeda motor dengan pengendara sepeda khususnya road bike (sepeda balap)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Senin (31/5).

Baca Juga:

Pengendara Motor Diminta tak Serobot Jalur Khusus Pesepeda

Polisi saat ini tengah mengkaji penerapan tilang terhadap pesepeda demi menjaga ketertiban antara pesepeda dan pengendara kendaraan bermotor.

"Sambil menunggu adanya keputusan tentang jalur khusus sepeda road bike sambil menunggu SOP penindakan sepeda yang di luar jalur sesuai Pasal 299 (UU LLAJ), saya menghimbau kepada semua orang, kepada semua pemakai jalan mari kita berbagi ruang jalan," kata dia.

Pesepeda di Jalan Layang Non Tol. (Foto:  Antara)
Pesepeda di Jalan Layang Non Tol. (Foto: Antara)

Dia juga mengatakan regulasi penggunaan jalan bagi pesepeda sudah diatur dengan jalan dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Di undang-undang, kendaraan yang lebih kencang itu melaju di sebelah kanan artinya pesepeda, pengguna non sepeda juga harus berbagi ruang jalan yang sama," ujar Sambodo.

Polda Metro Jaya saat ini tengah mengkaji sanksi sita sepeda jika sanksi tilang terhadap pesepeda jadi diberlakukan. "Kalau misal penindakan yang disita apanya nih? Cukup KTP-nya si pesepada atau sepedanya itu sendiri? Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," ujar Sambodo.

Baca Juga:

Google Maps Kenalkan Fitur untuk Pesepeda

Dia juga mengatakan penerapan aturan ini harus dibahas dengan seluruh pihak yang terlibat dalam "Crime Justice System" (CJS) karena jika aturan ini jadi diterapkan, maka Polda Metro Jaya akan menjadi kepolisian yang pertama yang menerapkan tilang sepeda.

Namun Sambodo menambahkan jika penegakan hukum dalam fenomena sepeda ini adalah jalan terakhir yang akan ditempuh oleh pihak kepolisian. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan