Komisi X DPR: Cabut Revisi Permendikbud Nomor 2/2024
Sabtu, 18 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Komisi X DPR RI menawarkan beberapa opsi untuk menyikapi persoalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mengalami kenaikan signifikan hingga tiga kali lipat baru-baru ini.
Opsi itu antara lain dengan mencabut Permendikbud Ristek Nomor 2/2024 atau melakukan revisi terhadap peraturan menteri tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, dalam diskusi daring bertajuk “Nanti Kita Cerita Tentang UKT Hari Ini”, Sabtu (18/5).
Baca juga:
Pengamat Pendidikan Minta Mahasiswa Dilibatkan Kalau Ada Kenaikan UKT
“Atas nama reaktif kemarin sih cabut saja Permendikbud Nomor 2/2024! Tetapi, diskusi panjangnya sebetulnya ya tidak mesti juga, makanya nanti kita ungkap, kalau memang masalahnya di Permendikbud Ristek 2/2024 ya nanti kita minta dicabut dan direvisi,” kata Abdul Fikri.
Oleh karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai apabila Permendikbud Ristek Nomor 2/2024 dianggap menjadi biang masalah, maka sudah seharusnya dilakukan evaluasi menyeluruh.
“Mestinya kalau membuat peraturan harus diikuti dengan pembinaan pendamping dan evaluasi yang ketat, jangan sampai nanti kalau rame baru beraksi baru saling menyalahkan itu tidak bisa begitu,” tandasnya. (Pon)