Komisi VIII DPR Buka Peluang Penurunan Biaya Haji

Kamis, 02 Januari 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi VIII DPR RI membuka peluang adanya penurunan Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) 2025 dari usulan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 93.389.684,99 menjadi dibawah Rp 90 juta.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Kerja Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji 2025 Abdul Wachid dalam rapat Komisi VIII DPR usai melakukan perhitungan ulang biaya haji 2025.

“Hasil telaah Komisi VIII DPR RI telah menghasilkan bahwa rata-rata BPIH tahun 1446 H atau 2025 M dapat di rasionalisasi hingga di bawah Rp 90 juta," kata Wachid di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/1).

Baca juga:

Raker Menag dengan Komisi VIII DPR Bahas Biaya Haji Tahun 2025

Dalam kesempatan itu, Wachid meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief melakukan perbandingan biaya operasional hasil hitung ulang DPR dan usulan Kemenag.

“Dirjen PHU Kementerian Agama RI dan BPKH RI harus juga menelaah kembali secara saksama BPIH dan diusulkan terkait dengan proses presentasi dengan persentase komposisi tahun 2025 antara yang bersumber dari BIPIH dan nilai manfaat,” tuturnya.

Baca juga:

Legislator Sebut Masyarakat Banyak Mengeluh Soal Kenaikan Biaya Haji 2025

Sebelumnya, Kemenag mengusulkan BPIH Haji 2025 sekitar Rp 93,3 juta dengan estimasi yang harus dibayarkan jemaah haji adalah Rp 65.372.779,49 atau 70 persen dari keseluruhan BPIH.

Berikut rincian komponen BIPIH berdasarkan usulan Kemenag dalam rapat bersama Komisi VIII pada akhir Desember 2024:

1. Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) : Rp 34.386.390,6

2. Akomodasi Makkah: Rp 15.232.011,90

3. Akomodasi Madinah: Rp 4.454.403,48

4. Living cost: Rp 3.200.002,50

5. Paket layanan masyair (sebagian): Rp 8.099.970,94.

(Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan