Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer

Selasa, 07 Juni 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Prajurit TNI AD Kolonel Priyanto hanya terdiam saat majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis terhadapnya.

Ia merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat medio 2021 lalu.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata hakim ketua Brigjen Faridah Faisal, Selasa (7/6).

Baca Juga:

Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Mendengar putusan itu, Priyanto yang tengah berdiri dan mengenakan seragam dinasnya ini hanya bisa membisu seraya menatap hakim.

Faridah menyebut, vonis tersebut diberikan karena Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Priyanto pun langsung dipecat dari institusinya.

“(Memutuskan) dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Brigjen Faridah dengan suara lantang.

Priyanto yang memakai masker hitam ini pun langsung menuju meja penasihat hukum dan berdiskusi sekitar satu menit.

"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," kata Kolonel Priyanto dengan suara sedikit memelan.

Setelah menerima jawaban, hakim ketua Faridah mengatakan, terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk memikirkan vonis tersebut.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak memberi jawaban, maka terdakwa dianggap menerima vonis.

Baca Juga:

Kolonel Priyanto Dituntut Seumur Hidup, Oditur: Sesuai Arahan Panglima TNI

Priyanto telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh menabrak Handi dan Salsabila usai menghadiri rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat, Jakarta, 6-7 Desember 2021.

Setelah menabrak Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021, Priyanto bersama rombongan kemudian membuang jasad kedua korban ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah.

Jasad kedua korban ditemukan warga di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021.

Pada 24 Desember, Priyanto dan dua anak buahnya ditangkap petugas. (Knu)

Baca Juga:

Kolonel Priyanto Terdakwa Pembunuhan Dua Remaja di Nagreg Jalani Sidang Vonis

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan