MERAHPUTIH.COM - KOALISI Masyarakat Sipil mengecam putusan banding Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Hukuman dua terdakwa dipangkas dan pemecatan dari dinas militer dibatalkan. Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Serda Edi Sudarko yang sebelumnya dihukum tiga tahun penjara kini menjadi dua tahun enam bulan.
Sementara itu, hukuman Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun. Pengadilan juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap kedua terdakwa.
"Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus," kata Ketua YLBHI Muhamad Isnur dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9).
Isnur menilai putusan tersebut bukan perkara biasa. Menurutnya, putusan itu mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap hukum dan keselamatan warga yang berani mengawasi kekuasaan. "Putusan ini memperlihatkan bagaimana peradilan militer gagal memastikan pertanggungjawaban yang setimpal ketika anggota militer melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil," ujarnya.
Baca juga:
Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK
Dia menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Andrie bukan sekadar penganiayaan. Isnur menilai serangan tersebut merupakan tindakan yang direncanakan.
Karena itu, dia meminta penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan. Negara, kata Isnur, harus mengungkap kemungkinan rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, hingga tanggung jawab atasan.
"Oleh karena itu, keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku lapangan. Negara wajib mengungkap rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, dan kemungkinan tanggung jawab atasan," ucapnya.
Koalisi menolak pengurangan hukuman kedua terdakwa serta pembatalan pemecatan mereka. Menurut koalisi, hukuman tersebut tidak sebanding dengan beratnya serangan dan penderitaan korban.
Koalisi kemudian mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa proses serta pertimbangan putusan banding, khususnya alasan pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan.
Koalisi juga mendorong Mahkamah Konstitusi segera memberikan kepastian hukum terkait pengujian UU Peradilan Militer.
Selain itu, negara diminta menjamin perlindungan, pemulihan medis dan psikososial, bantuan hukum, akses informasi, serta reparasi bagi Andrie Yunus. Mekanisme perlindungan pembela HAM juga dinilai perlu diperkuat untuk mencegah intimidasi dan kekerasan.(Pon)
Baca juga:
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara