Koalisi Masyarakat Antikorupsi Desak Jokowi Buat TGPF Independen untuk Kasus Novel

Senin, 08 Juli 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Antikorupsi menilai Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) gagal menyelesaikan kasus penyerangan terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Anggota Koalisi Masyarkat Sipil, Yati Andriyani menilai, hingga batas waktu yang telah ditentukan. Yakni enam bulan pascaresmi didirikan, tim tersebut tidak dapat mengungkap satu pun aktor yang bertanggung jawab.

Selain itu, proses pemeriksaan yang dilakukan TGPF dinilai lambat. Koalisi bahkan menuding TGPF terkesan hanya formalitas saja.

Sepeda sumbangan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) diapit sepeda dari WP KPK (kiri) dan PP Muhammadiyah (kanan) di teras gedung KPK Jakarta pada Minggu (2/6) (istimewa)
Sepeda sumbangan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) diapit sepeda dari WP KPK (kiri) dan PP Muhammadiyah (kanan) di teras gedung KPK Jakarta pada Minggu (2/6) (istimewa)

Baca Juga: Gerakan Pemerhati Kepolisian Desak KPK Copot Novel Baswedan, yang Lain Jangan

"Hal tersebut dapat terlihat ketika tim tersebut mengajukan pertanyaan yang repetitif kepada Novel Baswedan pada 20 Juni 2019 lalu,” kata Yati kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/7).

Kecurigaan juga berasal dari tertutupnya tim dengan hasil penyelidikan. Salah satunya adalah saat TGPF melakukan penyelidikan di Kota Malang. Karenanya Koalisi Masyarakat Antikorupsi mempertanyakan keseriusan tim ini.

Koalisi mendesak agar Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk TGPF independen. Serta menuntut Tim Satuan Tugas untuk menyampaikan laporannya kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi lain, Wana Alamsyah mengatakan, hasil plesir tim ke Kota Malang tidak disampaikan ke publik. Hal tersebut mengindikasikan ketidakseriusan tim itu.

"Sebab, sejak tim dibentuk tidak permah ada satu informasi pun yang disampaikan ke publik mengenai calon tersangka yang diduga melakukan penyerangan," katanya.

Baca Juga: Demo di KPK, Mahasiswa Minta Novel Baswedan Tak Main Politik

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi pun membandingkan kasus Novel dengan kasus lainnya yang ditangani kepolisian. Dalam konteks waktu penyelesaian, kepolisian mampu menangkap pelaku kasus pembunuhan di Pulomas dalam jangka waktu 19 jam pascapenyekapan korban.

"Sedangkan untuk kasus Novel waktu penyelesaiannya lebih dari dua tahun. Hal ini diduga karena adanya keterlibatan elite atas penyerangan Novel," tegasnya.

Ia menambahkan, negara tidak hadir dalam upaya melindungi warganya untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi. "Padahal Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Wana yang juga peneliti ICW.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kembali mendesak Presiden Jokowi segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta independen untuk mengungkap kasus teror terhadap Novel. "Kami juga mendesak Tim Satuan Tugas menyampaikan laporannya kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas," kata dia. (Knu)

Baca Juga: Novel Baswedan Diisukan Berafiliasi ke Gerindra, PKS: Silakan Keluar dari KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan