Ketum PBNU Gus Yahya Melawan, Tidak Terima Dilengserkan Lewat Pesan Berantai WA
1 jam, 57 menit lalu -
MerahPutih.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tegas melawan keputusan Rapat harian Syuriyah memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Umum mulai Rabu (26/11), berdasarkan surat edaran internal.
Menurut dia, dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan resmi alias tidak sah. Apalagi, lanjut dia, surat edaran itu hanya dibagikan melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA).
“Yang diterima oleh banyak teman-teman itu adalah draft yang tidak sah, melalui WA," kata Gus Yahya, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (26/11).
Baca juga:
Katib PBNU Teken Surat Gus Yahya Bukan Lagi Ketum, Sifatnya Masih Edaran Internal
Menurut Gus Yahya, setiap dokumen resmi PBNU semestinya disebarkan melalui sistem digital organisasi, bukan lewat pesan berantai di WA.
“Di dalam sistem digital yang kita miliki begitu dokumen itu selesai diproses menjadi dokumen sah, otomatis akan diedarkan kepada penerima sebagaimana yang dituju melalui saluran sistem digital,” tuturnya.
Gus Yahya menambahkan surat edaran yang memuat pemberhentian dirinya hanyalah draft tanpa status hukum. Dokumen tersebut tidak memiliki stempel digital, dan nomor surat yang tercantum pun tidak tercatat dalam sistem PBNU.
"Pengurus akan mendapatkannya melalui saluran digital milik NU sendiri, yaitu platform Digdaya, digital data, dan layanan NU,” tandasnya.
Baca juga:
Tegaskan Surat Syuriyah PBNU Tidak Sah, Gus Yahya Tolak Mundur dari Kursi Ketum
Sebelumnya, beredar Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU.
Surat Edaran itu diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakir. Dalam surat itu disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025.
"Saya tanda tangan Surat Edaran PBNU soal sebagaimana yang tertulis di surat tersebut," kata Ahmad Tajul, saat dikonfirmasi media, Rabu (26/11). (*)