Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ketua DPD Geram Kasus Anak Jadi Tumbal Pesugihan, Minta Pelaku Dihukum Berat

Zulfikar Sy - Senin, 06 September 2021

MerahPutih.com - Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti dibuat geram dengan peristiwa anak yang dijadikan korban tumbal pesugihan di Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Akibat peristiwa tersebut, korban yang masih berusia enam tahun harus menjalani operasi mata pada bagian kanan.

"Kasus yang terjadi ini tidak masuk akal. Demi pesugihan, orang tua tega melakukan kekerasan secara bengis dan tidak berperikemanusiaan, yakni mencungkil mata anaknya sendiri yang baru berusia enam tahun," kata La Nyalla di sela kunjungan kerjanya ke Lampung, Senin (6/9).

Baca Juga:

Dapat Bisikan Gaib, Orang Tua di Gowa Tega Congkel Mata Anak Kandungnya

La Nyalla meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kejahatan tersebut diberikan hukuman yang berat. Tentu saja hal ini agar menjadi pembelajaran untuk menekan perlakuan keji kepada anak sendiri.

Senator asal Jawa Timur itu juga mengingatkan agar perlindungan anak dari kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekat harus diperketat.

Ia meminta kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk memberikan pendampingan dan perawatan serta pemulihan trauma psikologi korban.

 Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

La Nyalla pun menilai peristiwa ini harus menjadi pembelajaran semua pihak untuk merumuskan perlindungan terhadap anak dari lingkungan terdekat mereka.

"Negara harus mempunyai solusi jangka panjang untuk anak-anak dengan kasus tersebut. Dikhawatirkan jika orang tuanya memang memiliki masalah kejiwaan hingga melakukan tindak penganiayaan, suatu saat bisa terulang kembali," ujarnya.

Baca Juga:

Ketua DPD RI Dukung Langkah Presiden Tuntaskan Vaksinasi di Lampung

La Nyalla juga meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk turun tangan mengedukasi masyarakat yang masih percaya dengan hal-hal mistis yang tidak dibenarkan dalam agama dan seringkali memakan korban jiwa.

"Kasus ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi MUI dan Kementerian Agama untuk memberikan penerangan masalah klenik atau pesugihan kepada masyarakat," katanya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka kasus kekerasan tersebut merupakan kakek dan paman korban sendiri yakni, US (44) dan BAR (70), sementara orang tua korban HAS (43), TAU (47) masih menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar. (Pon)

Baca Juga:

Ketua DPD Apresiasi Penanganan Anak Yatim Korban COVID-19 di Lamsel

Baca Artikel Asli