Keterangan Amel Alvi Ringankan Muncikari RA
Kamis, 01 Oktober 2015 -
MerahPutih Hukum - Kuasa hukum muncikari RA, Pieter Ell, SH menyatakan kehadiran Amel Alvi membawa angin segar bagi kliennya. Apalagi dalam persidangan yang berlangsung tertutup itu, Amel Alvi menjawab semua pertanyaan JPU dan majelis hakim.
"Semua keterangan dia (Amel Alvi) sudah sesuai dengan berita acara perkara (BAP), "ujar Pieter Ell usai sidang lanjutan muncikari RA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (1/10).
Kendati demikian di luar BAP ada beberapa keterangan Amel Alvi yang meringangkan kliennya.
"Salah satunya dia tak dipaksa Obbie untuk dijual ke lelaki hidung belang,"papar pengacara lulusan Universitas Cenderawasih, Papua itu.
Masih menurut Pieter Ell, dalam sidang yang berlangsung selama satu jam tersebut, Amel mengakui beberapa barang bukti yang ditunjukan majelis hakim dan JPU sebagai miliknya. Amel Alvi selain sebagai saksi korban juga berstatus sebagai saksi kunci dalam prostitusi muncikari Robby Abbas alias RA. Amel Alvi disebut-sebut sebagai salah satu artis binaan Robby Abbas yang dijajakan kepada pria hidung belang.
Sebagaimana diberitakan merahputih.com sebelumnya, RA didakwa melanggar pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP. Lelaki bertato itu terancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.(gms)
Baca Juga: