Keterangan Amel Alvi Ringankan Muncikari RA

Kamis, 01 Oktober 2015 - Eddy Flo

MerahPutih Hukum - Kuasa hukum muncikari RA, Pieter Ell, SH menyatakan kehadiran Amel Alvi membawa angin segar bagi kliennya. Apalagi dalam persidangan yang berlangsung tertutup itu, Amel Alvi menjawab semua pertanyaan JPU dan majelis hakim.

"Semua keterangan dia (Amel Alvi) sudah sesuai dengan berita acara perkara (BAP), "ujar Pieter Ell usai sidang lanjutan muncikari RA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (1/10).

Kendati demikian di luar BAP ada beberapa keterangan Amel Alvi yang meringangkan kliennya.

"Salah satunya dia tak dipaksa Obbie untuk dijual ke lelaki hidung belang,"papar pengacara lulusan Universitas Cenderawasih, Papua itu.

Masih menurut Pieter Ell, dalam sidang yang berlangsung selama satu jam tersebut, Amel mengakui beberapa barang bukti yang ditunjukan majelis hakim dan JPU sebagai miliknya. Amel Alvi selain sebagai saksi korban juga berstatus sebagai saksi kunci dalam prostitusi muncikari Robby Abbas alias RA. Amel Alvi disebut-sebut sebagai salah satu artis binaan Robby Abbas yang dijajakan kepada pria hidung belang.

Sebagaimana diberitakan merahputih.com sebelumnya, RA didakwa melanggar pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP. Lelaki bertato itu terancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.(gms)

 

Baca Juga:

  1. Amel Alvi Pasrah Dijajakan Muncikari RA
  2. Amel Alvi 'Ngamuk' Terjaring Razia Narkoba di Diskotik
  3. Ditanya soal Prostitusi Artis, Amel Alvi Kabur
  4. Amel Alvi Umrohkan Orangtuanya dengan Uang Haram?
  5. Amel Alvi Pasrah Disebut Pelacur oleh Masyarakat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan