Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?

Senin, 08 Desember 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan bahwa diskusi mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 hampir mencapai kesimpulan.

"Jadi pembahasan sudah hampir final, dan dalam minggu ini kami akan merapatkan secara khusus untuk segera difinalkan," ujar Pramono, Senin (8/12).

Baca juga:

UMP dan UMSP Jateng 2026 Ditetapkan 8 Desember

Proses pembahasan UMP 2026 belum tuntas karena masih terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara kelompok buruh dan kelompok pengusaha.

Untuk itu, Pramono menekankan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus mengambil peran sebagai penengah atau wasit yang adil dan berjanji akan menetapkan UMP 2026 dengan keputusan yang berimbang.

Basis Perhitungan UMP: Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menginformasikan bahwa Kementeriannya telah menyelesaikan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) minimal di seluruh provinsi.

Survei KHL ini akan menjadi landasan utama bagi setiap daerah dalam menghitung Upah Minimum Regional atau Provinsi (UMR/UMP).

Menaker Yassierli menjelaskan pada hari Selasa (2/12) di Jakarta bahwa dengan menjadikan KHL sebagai basis, kenaikan upah minimum di tiap daerah akan bervariasi.

Bahkan, ia menyebutkan bahwa perbedaan penyesuaian upah bisa terjadi di antara daerah-daerah dalam satu provinsi yang sama.

Baca juga:

Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’

"Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah," kata Yassierli.

Ia menambahkan bahwa formula penyesuaian upah ini akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

"Tunggu saja," tutupnya singkat.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan