Keppres Diterima Pagi, Ira Puspadewi dkk Baru Bebas dari Rutan KPK Sore
1 jam, 39 menit lalu -
MerahPutih.com - KPK akhirnya membebaskan tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto dari tahanan.
Ketiga eks petinggi BUMN pelayaran yang dibebaskan itu Puspadewi (Direktur Utama periode 2017–2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024), serta Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024)
Berdasarkan laporan pewarta di Rumah Tahanan KPK, ketiganya keluar pada pukul 17.15 WIB, Jumat (28/11). Mereka langsung menyapa jurnalis yang telah menunggu sejak pagi dan memberikan pernyataan usai pembebasan.
Baca juga:
Ira dkk dapat Rehabilitasi Presiden, BPKP Bantah Pernah Lapor Dugaan Korupsi ASDP ke KPK
Duduk Perkara Kasus Ira dkk
Ketiganya sebelumnya berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada periode 2019–2022.
Dalam persidangan 6 November 2025, Ira Puspadewi menyampaikan pledoi dengan menolak disebut merugikan negara. “Akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi justru menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi,” ujarnya, dikutip Antara.
Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Namun, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan dissenting opinion, menilai perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Baca juga:
KPK Baru Terima Keppres Rehabilitasi Pagi Tadi
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada ketiga mantan direksi ASDP itu. KPK baru menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi pagi tadi. (*)