Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kemkomdigi Periksa Google dan Meta soal Aturan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Soffi Amira - Selasa, 31 Maret 2026

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memanggil Google dan Meta (Facebook, Instagram, dan Threads) untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan itu terkait kepatuhan terhadap ketentuan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Pemanggilan ini menjadi upaya pemerintah dalam memastikan platform digital memenuhi kewajiban pelindungan anak, khususnya membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan, langkah ini dilakukan untuk menjaga ruang digital tetap aman bagi anak berusia di bawah 16 tahun.

Baca juga:

Masuk Kategori Tengah-Tengah, TikTok Intensif Konsultasi PP Tunas ke Komdigi

"Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital," tegas Menkomdigi Meutya Hafid, dikutip pada Selasa (31/3).

Langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan penengakan hukum sebagaimana diatur dalam PP Tunas, yang dimulai dari pengawasan meliputi pemantauan dan pemeriksaan lanjutan, hingga pengenaan sanksi administratif secara bertahap.

Meutya juga mengatakan, bahwa proses ini dilakukan secara hati-hati untuk menghindari potensi maladministrasi sekaligus memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu, Kemenkomdigi juga memberikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox agar segera menunjukkan kepatuhan penuh sebagaimana komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.

Baca juga:

Pramono Dukung PP Tunas, Pemprov DKI Siapkan Aturan Turunan Lindungi Anak dari Medsos

Apabila tidak ada perbaikan, maka Kemenkomdigi akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan.

Sementara di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada Bigo Live dan X yang telah menunjukkan langkah cepat dengan menerapkan mekanisme verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun sesuai ketentuan.

"Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen," ujar Meutya.

Kemkomdigi menekankan, bahwa langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari ketegasan negara dalam melindungi anak di ruang digital.

Baca juga:

Medsos Anak Dibatasi, Mendikdasmen: Provider Bantu Seleksi, Orang Tua Jadi Benteng

"Kebijakan ini merupakan langkah besar bagi Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia, dengan jumlah anak di bawah 16 tahun sekitar 70 juta," kata Meutya.

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan seluruh entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia untuk patuh terhadap kebijakan yang berlaku di Indonesia.

Ke depannya, Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan intensif dan tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap platform yang mengabaikan regulasi.

"Kami mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak untuk ikut mengawal, mengawasi, menegur platform yang menolak kepatuhan ini," pungkasnya. (Asp)

Baca Artikel Asli