Merahputih.com - Sebagai upaya mendukung perkembangan industri ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menginisiasi terbitnya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Industri Kendaraan Modifikasi. Tak hanya itu, Kemenperin juga menyusun Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Industri Modifikasi.
Baca Juga:
"Ini diperlukan untuk meningkatkan kompetensi SDM industri modifikasi yang kompeten, baik aspek pengetahuan, keterampilan dan keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan tugasnya," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier dalam keterangannya, Senin (12/2).
Taufiek berharap National Modificator & Aftermarket Association (NMAA) yang meramaikan pameran modifikasi Osaka Auto Messe (OAM) di Jepang pada 10-12 Februari 2024 sebagai asosiasi industri modifikasi dapat menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk jasa industri modifikasi kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Peserta Pameran dan Line Up IIMS Infinite Live 2024
Selain itu, NMAA juga diharap menjadi wadah bagi pelaku usaha bengkel konversi kendaraan listrik untuk mendukung program Indonesia bersih melalui penggunaan kendaraan listrik.
"Kami memberikan tantangan kepada para modifikator untuk mendukung terciptanya kendaraan yang rendah emisi atau berbasis electric vehicle (EV), sebagai wujud nyata dalam mengakselerasi penurunan emisi gas rumah kaca," ujar Taufiek.
Baca Juga:
IIMS 2024 Menetapkan Targetkan Transaksi Sebesar Rp 5,3 triliun.