Kemenkumham Didesak Tidak Sahkan Hasil Muktamar VI PKB

Selasa, 27 Agustus 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Muktamar VI PKB menetapkan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk menjabat kembali sebagai ketua umum partai politik tersebut. Selain itu, Muktamar VI PKB turut menetapkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syura PKB periode 2024-2029.

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa Lukman Edy melapor secara administratif kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai konflik internal partainya.

Ia menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan usai dirinya memasukkan gugatan ke Majelis Tahkim PKB terkait konflik internal partai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 terang partai politik.

"Mengantarkan surat ke Menteri Hukum dan HAM berkenaan dengan mengantarkan surat yang ke Majelis Tahkim tadi ke sini tembusannya< Mengantarkan sendiri ke sini untuk diketahui oleh Kemenkumham, sehingga kemudian posisi kami ini adalah konflik internal partai," kata Lukman di Kantor Kemenkumham RI, Jakarta, Selasa (27/8).

Baca juga:

Pilkada Solo, PKB Bersama KIM Plus Rekomendasikan Gusti Bhre dan Astrid

Sementara itu, ia menjelaskan, bila Kemenkumham mengetahui terjadi konflik internal di PKB maka terdapat status quo yang mengharuskan tidak boleh ada kebijakan mengatasnamakan partai sampai ada keputusan berkekuatan tetap.

Ia menjelaskan, pihaknya menganggap Muktamar VI PKB pada 24-25 Agustus di Bali banyak menyalahi ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Dan meminta Kemenkumham untuk menunda pengesahan kepengurusan baru PKB periode berikutnya, yakni 2024-2029.

"Ya, di-hold (ditunda) dulu ya. Kami minta di-hold sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan