Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kemenkes Ancam Pidanakan Penimbun Masker di Tengah Erupsi Anak Krakatau

Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026

MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengancam memberi sanksi pidana kepada produsen maupun pedagang yang sengaja menimbun masker di tengah meningkatnya permintaan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Kepala Biro Komunikasi Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan pelaku usaha yang terbukti menimbun atau membatasi pasokan hingga menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga tidak wajar dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

“Apabila ditemukan pelanggaran, dapat dikenai sanksi pidana atau administratif, berupa peringatan sampai dengan pencabutan perizinan berusaha, sesuai tingkat pelanggarannya,” kata Aji kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/9).


Kemenkes mencatat kelangkaan masker masih terjadi di tingkat penjual eceran di sejumlah tempat. Oleh karena itu, pengawasan terhadap produsen, distributor, hingga pedagang diperkuat untuk memastikan pasokan tetap tersedia. Kemenkes juga meminta masyarakat membeli masker sesuai kebutuhan dan tidak melakukan panic buying atau penimbunan.

Baca juga:

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengancam Kelompok Rentan, Pramono Minta Harga Masker Tak Dipermainkan

Di sisi lain, pemerintah telah menyalurkan lebih dari 100 ribu masker N95 dan masker medis, ribuan kacamata goggle, obat-obatan, serta alat kesehatan gratis ke wilayah terdampak erupsi di Lampung, Banten, Jawa Barat, dan Jakarta.


Masyarakat yang menemukan dugaan penimbunan atau kenaikan harga masker secara tidak wajar dapat melaporkannya melalui WhatsApp 0821-14870070 atau 0838-30032003 maupun aplikasi Mobile Alkes.(knu)

Baca juga:

Harga Masker N95 Naik di Tengah Paparan Abu Vulkanik, Tembus Rp 25 Ribu per Lembar

Baca Artikel Asli