Kemendikbud akan Buat Kebijakan Pendidikan Kesehatan Reproduksi

Senin, 09 Mei 2016 - Ana Amalia

MerahPutih Nasional - Kekerasan seksual memang sudah menjadi permasalahan yang serius di Indonesia. Hal ini terbukti dengan data dari Komnas Perempuan yang mencatat di tahun 2015 di ranah personal dan komunitas terdapat 4.313 korban kekerasan seksualitas. Mirisnya lagi sebanyak 78,3% kekerasan seksualitas pelakunya adalah anak-anak.

Menanggapi hal tersebut Menteri Pendidikan dan Budaya (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan pencegahan kekerasan seksualitas bukan hanya melibatkan peran orang tua melainkan juga sekolah.

Anies Baswedan pun membuat suatu kebijakan yakni Sekolah Aman yang tertuang di Permendikbud 82/2015. Setiap sekolah harus memasang papan sekolah aman yang berisi nomor kontak pihak-pihak yang dapat menerima pengaduan bila terjadi kekerasan dalam sekolah seperti telepon kepala sekolah, kepolisian, Dinas Pendidikan hingga Kemendikbud.

"Regulasi yang kira dorong itu pendekatannya memperkuat seluruh pelaku dalam ekosistem dan mendorong mereka bersama-sama membentuk jejaring pengamanan bagi anak sejak awal," kata Anies di Kemendikbud, Jakarta, Senin (9/5).

Selain itu akan ada Permendikbud soal Masa Orientasi Siswa (MOS). Didalamnya pihak sekolah diharapkan bisa menumbuhkan budi pekerti yang bertujuan membentuk kebiasaan atau karakter melalui kegiaran non kurikulum.

Kemendikbud juga akan melakukan revisi kurikulum terkait pendidikan kesehatan reproduksi seksual.

"Saya menggunakan istilah kesehatan reproduksi. Itu ada jalurnya, ada intra ada ekstra ada non kulikuler. Tapi intinya anak bisa mengenal diri mereka sendiri," pungkasnya. (yni)

BACA JUGA:

  1. Di Solo, Solidaritas Untuk Yn Ditandai dengan Aksi Baca Puisi
  2. Kejahatan Seksual Jadi Ancaman yang Serius
  3. Pemerintah Diminta Tetapkan Status Darurat Isu Kekerasan Seksual
  4. Menteri Yohana: Pelaku Kejahatan Seksual Anak Harus Dihukum Mati
  5. Luhut Panjaitan Bandingkan Yn dengan Cucunya

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan