Kemenag Diminta Sosialisasikan Prosedur Pelaksanaan Salat Tarawih dan Idul Fitri
Selasa, 06 April 2021 -
Merahputih.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan pemda untuk mensosialisasikan standar dan prosedur pelaksanaan Salat Tarawih berjamaah dan Salat Idul Fitri dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
"Kami mendorong Kemenag, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, dan pemda bersama aparat keamanan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala selama pelaksanaan Shalat Tarawih berjamaah," kata Azis Syamsuddin, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (6/4).
Baca Juga:
Kemenag mengizinkan pelaksanaan Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah berjamaah di tengah pelarangan mudik Lebaran. Hal ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 3 Tahun 2021.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memandang Kemenag, Satgas Penanganan COVID-19, dan Pemda setempat perlu untuk meningkatkan imbauan kepada jamaah agar tetap mematuhi prokes dan mematuhi segala imbauan yang diberikan guna mencegah adanya klaster baru penyebaran COVID-19.
"Dan tak kalah pentingnya, agar Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar menyediakan fasilitas prokes dan mengatur jarak warga pada saat pelaksanaan Tarawih berjamaah dan Shalat Idul Fitri," tandas Azis.
Baca Juga:
Massa Rusak Rumah Pelapor Salat Tarawih ke Anies, Pemprov: Harusnya Musyawarah
Dia pun mendorong agar pemda dan Satgas COVID-19 untuk menghentikan pelaksanaan Salat Tarawih berjamaah apabila ditemukan kasus baru pada pelaksanaan Shalat Tarawih berjamaah tersebut. (Knu)