MerahPutih.com - Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di DKI Jakarta sudah dimulai sejak Senin (3/1).
Aturan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga
KPAI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Pelaksanaan PTM 100 Persen
Kembali masuk sekolah disambut gembira para siswa, salah satunya adalah Mizyan. Murid SMP Negeri 271 Sukabumi Selatan, Jakarta Barat ini mengaku senang dengan kebijakan pemerintah dengan berani menggelar belajar mengajar di kelas di masa pandemi.
Sebab kata Mizyan dengan aturan baru ini dirinya bisa bertemu langsung dengan teman sekolahnya yang sudah sekitar dua tahun tidak tatap muka atau hanya melihat saat belajar online.
"Seneng si, bisa main lagi sama temen-temen sekolah. Dari pertama keterima di SMP ga pernah ketemu," ucap Mizyan kepada MerahPutih.com, Rabu (5/1).
Kendati demikian, Mizyan mengaku berat dengan perubahan kebiasaan yang kini harus ia jalani. Biasanya ketika sekolah virtual di rumah dirinya selalu main game di telepon seluler (HP) miliknya. Tapi, semua itu berubah drastis, karena harus berkegiatan sekolah.
"Enggak bisa ngegame di HP. Biasanya bangun tidur langsung main game sekarang harus sekolah," terangnya.
Saat sekolah tatap muka, Mizyan harus bangun pada pukul 04.00 WIB dikarenakan jarak sekolah dengan rumah cukup jauh. Karena kediamannya terletak di Jalan Mencong, Paninggilan, Ciledug, Kota Tangerang dan lokasi sekolah ada di Sukabumi Selatan, Jakarta Barat.
Baca Juga
PPKM Jakarta Naik Level 2, PTM 100 Persen di Sekolah Tetap Dilaksanakan
Sementara itu, Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan, PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 perse.
Serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.
“PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” tuturnya.
Nahdiana menuturkan, bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.
Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. (Asp)
Baca Juga
Kebijakan PTM 100 Persen, MPR: Jangan Sampai Anak Jadi Korban Ego Birokrat