Keluar Masuk Jakarta Tidak Perlu Lagi Pakai SIKM

Rabu, 15 Juli 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta, akhirnya memutuskan untuk menghentikan penerapan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat masyarakat yang ingin ke dan pergi dari ibu kota.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, kali ini hanya mengimbau kepada warga untuk mengisi di aplikasi Corona Likelihold Matrik (CLM) milik Pemprov.

"Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan," ujar Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo saat dihubungi wartawan, Rabu (15/7).

Pengisian CLM dapat dilakukan melalui apliaksi JAKI (Jakarta Kini) yang dapat diunduh melalui aplikasi Google Play Store. Masyarakat diharuskan mengisi beberapa pertanyaan untuk mengidentifikasi apakah dirinya terkonfirmasi virus corona atau tidak. Setelah itu, sistem akan memberikan skor yang menentukan level kesehatan. (Asp)

Baca Juga:

Lolosnya Djoko Tjandra dan Harun Masiku Jadi Alasan Kuat Jokowi Copot Yasonna

"Sistem akan memberi skoring apakah warga tersebut dapat ataupun bebas melakukan perjalanan. Jika yang bersangkutan terindikasi corona akan direkomendasikan untuk melakukan tes COVID-19," jelas dia.

Sebelumnya, PT KAI telah mengirimkan surat ke Gubernur Anies Baswedan untuk meminta persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) perjalanan Jakarta-Bandung dicabut.

Pemeriksaan PSBB
Pemeriksaan PSBB. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)

Hal itu dilakukan agar PT KAI dapat mengoperasikan KA Argo Parahyangan Bandung-Jakarta yang selama ini belum dijalankan karena terkendala SIKM.

Bahkan beberapa waktu lalu juga Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta penerapan SIKM bagi masyarakat yang ingin ke dan pergi dari Jakarta untuk dicabut. Ia memberi masukkan pada Gugus Tugas Penanganan COVID-19 agar menghentikan kewajiban SKIM. (Asp).

Baca Juga:

Sinyal Positif, Neraca Perdagangan Mulai Membaik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan