MerahPutih Politik- Sidang gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali dihelat pada Senin (22/12). Dalam sidang yang berlangsung singkat dimulai pukul 10.30 WIB dipimpin Hakim Ketua Majelis, H. Suwidya dan dua hakim anggota Ibnu Basuki Widodo dan Syaiful Arief.
Dalam sidang kali ini, turut hadir kuasa hukum penggugat, kuasa hukum Suryadharma Ali (tergugat I), Djan Faridz (tergugat IV), dan Dimyati Natakusumah (tergugat V). Sedangkan M. Rumahurmuziy (tergugat II) dan Ainur Rofiq (tergugat III) dan Menteri Hukum dan HAM tidak hadir dalam sidang tersebut.
"Sidang ditunda pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014 dengan memanggil kembali pihak-pihak yang tidak hadir dengan peringatan terakhir, apabila tidak hadir lagi dinggap tidak menggunakan haknya. Kemudian sidang dilanjutkan dan direncanakan dua kali seminggu tiap hari Senin dan Kamis, dan diperkirakan akhir bulan Januari 2015 telah dibacakan putusan akhir," demikian keterangan pers dari kuasa hukum Ahmad Wakil Kamal, Iqbal Tawakkal Pasaribu kepada redaksi, Senin sore (22/12).
Perpecahan PPP saat ini, sejatinya pertikaian personal antara Suryadharma Ali dengan Romahurmuziy cs yang merupakan orang-orang kepercayaan dilingkaran kekuasaannya. Jadi hanya segelintir elit partai yang terlibat konflik, berebut uang dan kekuasaan.
Pertikaian Ketua Umum melawan bekas anak asuhnya itu akhirnya menarik seluruh struktur partai ke arena pertengkaran mereka, sehingga mereka mencampakkan sifat akhlaqulkarimah yang seharusnya menjadi mahkota pemimpin umat.
Kepengurusan DPP PPP hasil dari dua Muktamar VIII PPP yang diselenggarakan pada tanggal 15 – 18 Oktober 2014 di Surabaya dan pada tanggal 30 Oktober – 02 November 2014 di Jakarta tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2) Junto Pasal 73 ayat (1) Anggaran Dasar PPP yang pada pokoknya mengatur waktu penyelenggaraan Muktamar VIII PPP yang sah adalah mulai dari 01 Januari 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015 dan juga melanggar Putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor: 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 bertanggal 11 Oktober 2014.
Oleh karena baik Muktamar Surabaya maupun Muktamar Jakarta bertentangan dengan AD/ART PPP dan Putusan Mahkamah Partai, secara mutatis mutandis Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH.07.AH.11.01 Tahun 2014 pertanggal 28 Oktober 2014 tidak sah dan batal demi hukum. (MP/BHD)