Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi 109 Ton Emas
Selasa, 02 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset enam tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas emas seberat 109 ton periode tahun 2010-2022 .
"Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/7).
Harli menjelaskan 7,7 kg emas murni atau fine gold yang disita tersebut merupakan milik 6 tersangka yang diduga hasil kejahatan. "Nanti barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan," imbuhnya, dilansir dari Antara.
Adapun keenam tersangka yakni TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.
Baca juga:
Kejagung Periksa Eks Dirut PT Antam di Kasus Dugaan Korupsi Emas Seberat 109 Ton
Para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam Tbk telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia. Namun, mereka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.
“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlibat-lipat lagi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, pada akhir Mei lalu. (*)