Kebijakan Uji Emisi Dinilai Berpotensi Terjadi Suap Antara Petugas dan Pengendara
Senin, 08 November 2021 -
MerahPutih.com - Rencana penerapan sanksi bagi pelanggar uji emisi di Jakarta menuai kritikan.
Pengamat transportasi dari Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menilai, kebijakan kewajiban uji emisi dan rencana menerapkan sanksi menandakan Pemerintah lebih memperioritaskan kebijakan yang membebani masyarakat.
Baca Juga
DKI Perbanyak Lokasi Uji Emisi Gandeng APM, Gratis Cuma di Kantor Dinas LH
"Artinya, pemerintah hanya mau pajaknya, tapi tanggung jawabnya masing-masing," jelas Edison kepada MerahPutih.com di Jakarta, Senin (8/11).
Ia menuturkan, ada potensi suap antar petugas dan pengendara di jalan yang kendaraanya belum memenuhi uji emisi.
"Potensi itu ada," jelas dia.
Edison mengingatkan, uji kelayakan bukan hanya emisi gas buang. Tetapi ada kebisingan suara, suara klakson, radius putar, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban.
"Tapi kok diambil hanya emisi gas buang. Kalau pemerintah mewujudkan. Udara bersih jangan bebankan msyarakat dengan biaya uji emisi gratis," sesal Edison.
Selain itu, Edison menduga, kebijakan ini juga berorientasi bisnis. Mengingat bengkel yang diminta melakukan uji emisi berdasarkan penunjukkan.
"Unsur bisnis soal uji emisi itu lebih jelas ditandai dengan penunjukan bengkel untuk melakukan tes emisi;" imbuh Edison.

Edison berharap, pemerintah jangan melakukan langkah pintas dengan kebijakan yang membebani masyarakat , apalagi kondisi ditengah pandemi seperti saat ini.
Hendaknya diingat orientasi lalu lintas adalah pelayanan masyarakat, bukan orientasi bisnis yang selalu mencari keuntungan secara ekonomi. Sehingga paradigmanya bagaimana menciptakan infrastruktur transportasi yang mudah diakses publik.
"Seperti jenis angkutan umum massal yang jumlahnya ideal dengan kebutuhan masyarakat serta memberikan jaminan Kamseltibcarlantas," tutup Edison.
Sementara itu, tilang uji emisi di Jakarta 13 November tak akan jadi dilakukan. Hal ini ditegaskan Polda Metro Jaya yang belum akan melakukan hal tersebut di tanggal itu.
Penyebabnya karena sampai saat ini jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sangat minim.
Sanksi berupa tilang disebutnya merupakan opsi terakhir, di mana sebelumnya akan lebih dulu ada proses sosialisasi dan dilanjutkan teguran pada kendaraan tak lolos uji emisi.
"Kita lihat trennya, kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan teguran sanksi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
Saat ini jumlah kendaraan yang ikut uji emisi baru sekitar 10 persen. Penilangan baru akan dilakukan jika jumlah kendaraan yang ikut uji emisi setidaknya mencapai 50 persen.
Seperti diketahui, hal ini merupakan tindak lanjut dari Pergub DKI Jakarta No 66/2020 sebagai bagian uji coba emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Uji emisi kendaraan ini bertujuan untuk mengurangi polusi yang ditimbulkan dari gas buang kendaraan. (Knu)
Baca Juga
Anak Buah Anies Minta Maaf Belum Layani Uji Emisi Warga Jakarta dengan Baik