Kebijakan Anies Biarkan Trotoar Dibuat Main Skateboard Blunder

Minggu, 07 Maret 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai, memperbolehkan bermain skateboard di trotoar sebagaimana pernyataan Anies Baswedan sama saja kebijakan blunder.

Menurut dia, trotoar dibuat untuk melindungi para pejalan kaki dari padatnya arus lalu lintas dan bahaya kecelakaan lalu lintas bagi pejalan kaki.

Baca Juga

Viral Pemain Skateboard Tarik-Tarikan dengan Satpol PP, Begini Penjelasan Anak Buah Anies

Artinya fasilitas trotoar bagi pejalan kaki nyaman, aman dan bebas dari aktivitas lain seperti lalu lalang kendaraan bermotor, parkir liar atau atau aktivitas lain yang membahayakan.

"Keselamatan dan trotoar yang nyaman aman itu adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakannya secara baik," kata Tigor kepada Merahputih.com di Jakarta, Minggu (7/3).

Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini menjelaskan, mengenai aturan atau regulasi tentang keberadaan trotoar ada beberapa peraturan yang mengaturnya. Yakni Peratutaran Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

Berdasarkan pasal 34 ayat 4 PP no: 34 tahun 2006 itu dinyatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Anggota Satpol PP DKI saling tarik menarik dengan pemain skateboard. (Foto: MP/Twitter)
Anggota Satpol PP DKI saling tarik menarik dengan pemain skateboard. (Foto: MP/Twitter)

Begitu pula Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45 mengatur definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.

Lalu pasal 131 dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut mengatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Selain itu juga diatur dalam Undang-Undang ini mengenai ancaman sanksi bagi pelanggar atau yang menggunakan trotoar tidak sebagaimana mestinya.

Sanksi atas penggunaan trotoar diatur dalam pasal 275 ayat 1, bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca Juga

Wagub DKI Tegaskan Trotoar Tak Boleh Dipakai Main Skateboard

Selain itu diatur pada ayat 2, untuk yang melakukan perusakan dikatakan dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

"Berdasarkan PP tentang Jalan serta UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut sudah jelas bahwa trotoar dibangun untuk melindungi dan kenyamanan bagi para pejalan kaki," jelas Tigor. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan