Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kasus Tanjungbalai Disebut Sulit Dimainkan karena Ditangani "Tim Taliban"

Zulfikar Sy - Senin, 11 Oktober 2021

MerahPutih.com - Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menyebut, perkara dugaan suap jual beli jabatan yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangani oleh "Tim Taliban".

Hal ini disampaikan Syahrial dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara Tanjungbalai, dengan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) Heradian Salipi menelisik pengetahuan Syahrial, terkait kasus jual beli jabatan yang menjeratnya di KPK.

Baca Juga:

Kode Lili Pintauli ke Eks Walkot Tanjungbalai: Banyak Berdoa

"Pernah menyampaikan inisial-inisial tim ditangai siapa?" tanya jaksa KPK Heradian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/10).

"Di kasus saya Taliban," ujar Syahrial.

Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial (tengah), digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial (tengah), digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Mendengar jawaban Syahrial, jaksa KPK Heradian mendalami pernyataan tersebut. Menurut Syahrial, tim Taliban di KPK sulit untuk dipermainkan.

"Diterangkan tidak oleh terdakwa (Stepanus Robin Pattuju) siapa?" telisik jaksa KPK.

"Dibilangnya Taliban lah sulit masuknya, orang-orang Taliban," kata Syahrial.

Baca Juga:

Terbukti Menyuap AKP Robin, Wali Kota Tanjungbalai Divonis 2 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang senilai Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Robin didakwa melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 11 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca Juga:

KPK Diminta Dalami Potensi Suap Komunikasi Lili Pintauli dengan Walkot Tanjungbalai

Baca Artikel Asli