Kasus Pemalsuan Emas PT Antam Viral Lagi, Begini Modus Kejahatan Para Pelaku

Rabu, 05 Maret 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Beredar kembali di media sosial unggahan terkait pemalsuan emas oleh PT Antam. Ini bukan kasus baru.

Kasus pemalsuan emas oleh PT Antam telah diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 Juni 2024 lalu.

Kejagung saat itu telah menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.

Keenam tersangka tersebut, yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Mereka disebut melakukan aktivitas manufaktur ilegal. Mereka juga melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.

Baca juga:

Kades Kohod Arsin Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Padahal, seharusnya pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya izin ataupun kontrak kerja.

PT Antam seharusnya mendapat pembayaran biaya karena memiliki hak eksklusif.

Selain itu, keenam tersangka dalam periode tersebut telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat sebanyak 109 ton. Logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi.

Sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini mengerus pasar logam mulia PT Antam hingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagian dari mereka tinggal menunggu waktu untuk segera diadili. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan