Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kasus Gugatan Merek Sushi Tei Lawan Mantan Dirutnya Berlanjut

Angga Yudha Pratama - Rabu, 23 Oktober 2019

Merahputih.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak eksepsi mantan Dirut Sushi Tei, Kusnadi Rahardja dalam sidang sengketa merk perusahaan tersebut.

Hakim yang dipimpin oleh Makmur ini menilai perkara sengketa merk yang diajukan Sushi Tei ini layak untuk diteruskan. Dalam putusannya, Makmur berpendapat berendapat bahwa pokok perkara tersebut adalah bagian dari sengketa merek.

"Menimbang oleh karena bagian dari sengketa merek maka pengadilan berwenang mengadili perkara tersebut Sehingga dengan demikian eksepsi yang diajukan tergugat dinyatakan tidak dapat diterima dan memerintahkan untuk memeriksa perkara tersebut," kata Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/10).

Makmur melanjutkan, sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu (30/10). "Sehingga persidangan berikutnya sudah mulai pembuktian dari pihak penggugat. Satu minggu ke depan hari rabu," kata Makmur.

Sementara, pengacara Sushi Tei, Intan mengapresiasi putusan sela ini. "Ini bagian dari sengketa merek. Jadi gugatan kami sudah benar masukkan ke pengadilan niaga," kata Intan.

Nantinya, dalam agenda pembuktian, Intan bakal menyiapkan bukti-bukti soal kepemilikan saham perusahaan Sushi Tei. Saat dikonfirmasi, pengacara Kusnadi enggan mengomentari hasil putusan sela ini. (Knu)

Baca Artikel Asli