Kasus Ge dan Joshua, Hendardi: Hentikan Kriminalisasi dengan Dalil Penodaan Agama

Jumat, 12 Januari 2018 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan komika Ge Pamungkas dan Joshua Suherman dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan menggunakan 'pasal karet' penodaan agama. Tujuannya untuk membungkam kebebasan berekspresi dan menyampaikan kritik sosial.

Hendardi menyebut, dalam materi stand up comedy yang ditampilkan, Ge sesungguhnya menyampaikan kritik sosial atas kecenderungan beberapa kelompok yang gemar melakukan framing opini atas isu-isu sosial-politik dengan menggunakan agama, termasuk dalam isu banjir Jakarta, seperti yang dipersoalkan oleh Ge.

Sedangkan Joshua, kata Hendardi, dalam materi stand up yang dibawakan, sejatinya memberikan kritik keras atas perilaku sebagian kita yang gemar melakukan diskriminasi sosial berdasarkan SARA, termasuk dalam profesi artis, sebagaimana satire yang disampaikan oleh Joshua.

"Dengan demikian, jelas bahwa kedua komika tersebut sama sekali tidak menistakan agama tertentu, tetapi menyampaikan kritik tentang perilaku sosial sebagian kelompok masyarakat dalam menggunakan agama dan doktrin-doktrin di dalamnya," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1).

"Kalau kita telisik profil kelompok pelapor, sangat jelas bahwa mereka merupakan bagian dari kelompok yang secara berpola menggunakan agama dalam usaha untuk menguasai wacana publik, bahkan untuk kepentingan-kepentingan ekonomi-politik tertentu," kata Hendardi lagi.

Menurutnya, kelompok pelapor tampak jelas sedang menggunakan pasal penodaan agama terhadap kritik sosial yang disampaikan komika ini untuk memelihara eksistensinya dalam ruang-ruang publik sebagai “polisi agama” dan untuk meningkatkan daya tawar politik mereka.

Selain itu, menurut Hendardi, mereka juga sejatinya sedang mengekspresikan afiliasi kelompok mereka dalam pembelahan politik yang sengaja didesain oleh kelompok tertentu pasca Pilpres 2014 dan Pilkada DKI Jakarta yang lalu.

Dikatakan Hendardi, komika populer lainnya yang juga ada mengangkat isu sensitif agama dalam menyampaikan kritik sosial melalui stand-up comedy. Namun, tidak dipersoalkan oleh kelompok ini karena dalam perhelatan politik elektoral di DKI Jakarta yang lalu termasuk dalam pendukung kubu politik yang mereka usung.

"Mencermati konteks tersebut, pihak kepolisian RI hendaknya tidak secara gegabah melakukan tindakan kepolisian atau meningkatkan status pelaporan penistaan agama ini dalam proses hukum. Proses hukum atas dua komika tersebut nyata-nyata akan mengancam kebebasan berekspresi serta membungkam kreativitas dalam menyampaikan kritik sosial dan dalam berkesenian," ucap Hendardi.

Selain itu, pemerintah diharapkan menghentikan kriminalisasi dengan dalil penodaan agama dan menunjukkan keseriusan untuk menghapus pasal penodaan agama dalam KUHP, PNPS dan UU ITE. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan