Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kapolri Usut 98 Kasus Karhutla, Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Asing

Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Oktober 2026

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan Polri tengah mengusut 98 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menemukan dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk pihak dari negara tetangga.

Suyudi mengatakan, penyidik masih mendalami setiap kasus untuk memilah perkara yang diduga melibatkan pihak asing dan kasus yang tidak berkaitan dengan pihak luar negeri.

"Ini ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing, namun karena ini masih dalam proses penyidikan," kata Suyudi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10).

Meski mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak asing, Kapolri belum membeberkan identitas pihak yang dimaksud. Ia menegaskan, proses hukum masih berjalan sehingga penyidik perlu mendalami keterkaitan pihak-pihak tersebut dengan kasus karhutla.

Baca juga:

BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah Masih Kering hingga 24 Oktober, Waspadai Karhutla

Kapolri Sebut Ada Pihak dari Negara Tetangga

Suyudi menjelaskan, penyidik masih memilah kasus-kasus karhutla untuk memastikan perkara mana yang memiliki dugaan keterlibatan pihak asing dan mana yang tidak.

Ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat pihak asing atau mana yang bukan pihak asing. Tapi yang jelas saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing,

Kapolri Suyudi Ario Seto.

Ketika ditanya apakah pihak asing yang dimaksud berasal dari negara tetangga Indonesia, Suyudi membenarkan adanya keterlibatan pihak dari negara tersebut.

"Iya, ada negara tetangga," jawabnya.

Namun, Suyudi belum mengungkap negara yang dimaksud maupun identitas pihak yang diduga terlibat. Ia juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sejauh mana keterlibatan pihak asing dalam perkara karhutla yang sedang ditangani.

Pemilik Perusahaan dan Pemegang Saham Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Selain mendalami dugaan keterlibatan pihak asing, Suyudi menegaskan bahwa Polri akan mengusut kasus karhutla hingga tuntas.

Ia menyatakan, penegakan hukum tidak menutup kemungkinan menyasar pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

"Nanti akan disampaikan," katanya saat ditanya lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk kemungkinan adanya pemilik perusahaan yang terlibat.

Baca juga:

Mendagri Tito Karnavian Ungkap Sejumlah Langkah Tangani Karhutla, dari Surfaktan hingga Dry Ice

Suyudi menegaskan, pihaknya tidak akan segan menetapkan tersangka apabila ditemukan dasar hukum yang cukup terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Ya, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia," ujarnya.

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, Kapolri belum merinci identitas pihak asing yang diduga terlibat maupun perusahaan yang sedang didalami. Pengusutan 98 kasus karhutla tersebut masih berlangsung dalam proses penyidikan. (Knu)

Baca Artikel Asli