Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi

Selasa, 13 Januari 2026 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan sikap kooperatif terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah kantor pusat mereka di Jakarta, Selasa (13/1).

Upaya paksa ini merupakan buntut dari penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

Baca juga:

DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. DJP memastikan akan memberikan seluruh data dan dokumen yang penyidik butuhkan.

“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” ujar Rosmauli saat memberikan keterangan di Jakarta.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa Satuan Tugas (Satgas) KPK tengah menyisir kantor otoritas pajak tersebut untuk mencari bukti tambahan.

Penyelidikan ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) perdana tahun 2026 yang menjaring delapan orang pada 9-10 Januari lalu.

Baca juga:

DJP Ungkap Peredaran Situs Coretax Palsu, Komdigi Siap Blokir Domain Ilegal

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam skandal ini, termasuk Kepala KPP Madya Jakut, Dwi Budi (DWB).

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan suap sebesar Rp4 miliar dari staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Uang tersebut diduga bertujuan untuk menyulap tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan dari Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan