Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia, Ini Penyebab dan Profil Lengkapnya

Angga Yudha Pratama - 1 jam, 37 menit lalu

Merahputih.com - Kabar duka menyelimuti dunia hukum Tanah Air. Mantan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meninggal dunia pada Senin, 19 Oktober 2026 dini hari.

Penyebab Kamaruddin Simanjuntak meninggal diketahui akibat komplikasi penyakit lama yang memaksanya rutin menjalani prosedur cuci darah sejak Februari lalu, hingga sempat dirawat intensif di RS Pelni Petamburan.

Baca juga:

Sel Mewah di LP Klas IIA Cibinong, Ferdy Sambo Diperiksa

Saat ini, jenazah advokat tangguh berusia 52 tahun tersebut disemayamkan di rumah duka Tabitha Ukrida, Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk menerima kunjungan belasungkawa dari kolega dan keluarga.

Kepergian sosok yang namanya melambung sebagai pengacara Brigadir J ini tentu meninggalkan kehilangaan mendalam bagi publik yang kerap mengikuti keberaniannya di ruang sidang.

Rencananya, jenazah akan disemayamkan selama tiga hari di Jakarta sebelum diterbangkan untuk dikebumikan di lokasi pemakaman Kamaruddin Simanjuntak yang berada di kampung halamannya, Siborong-borong, Tapanuli Utara.

Sepak terjangnya membela kaum lemah dan mengawal kasus-kasus raksasa akan selalu menjadi catatan penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.


Profil dan Biodata Singkat Kamaruddin Simanjuntak

Kuasa


Sebelum dikenal luas sebagai pengacara papan atas, pria berdarah Batak ini memiliki latar belakang kehidupan yang sangat berliku. Berikut adalah rincian informasi pribadinya:

data-path-to-node="8"> >Keterangan >Detail Profil >Nama Lengkap >Kamaruddin Hendra Simanjuntak, S.H. >Lahir / Wafat >21 Mei 1974 – 19 Oktober 2026 (Usia 52 Tahun) >Pendidikan >Lulusan Cumlaude Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) 2004 >Profesi & Bisnis >Pengacara, Pendiri "Victoria Law Firm" (2019) >Karier Politik >Pendiri Partai Demokrasi Republik Indonesia Sejahtera / PDRIS (2020)


Perjalanan Karier: Dari Kolong Jembatan hingga Ruang Sidang

Kisah hidup sang advokat tidak dibangun dalam semalam. Kegigihannya bertahan hidup di ibu kota adalah inspirasi nyata tentang kerja keras yang pantang menyerah.

  • Merantau Tanpa Modal: Setamat dari SMA Negeri 1 Siborong-borong pada tahun 1992, ia nekat mengadu nasib ke Jakarta. Tanpa uang sepeser pun untuk menyewa kos, ia sempat hidup menggelandang dan tidur di bawah kolong jembatan kawasan Klender, Jakarta Timur.

  • Pekerja Keras: Selama tiga bulan menjadi tunawisma, ia bertahan hidup lewat kerja serabutan hingga akhirnya diterima sebagai customer service restoran pada 1993. Ia juga pernah menjajal dunia bisnis kecil-kecilan hingga banting setir menjadi sales (tenaga penjual).

  • Jatuh Cinta pada Hukum: Profesi sales nyatanya membuka jalan pikirannya untuk mendalami ilmu hukum. Ia pun masuk UKI pada tahun 2000, lulus dengan predikat cumlaude, dan resmi bergabung dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada 2007.

Baca juga:

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo hingga Presiden Jokowi Rp 7,5 M

Deretan Kasus Besar yang Pernah Ditangani

Keberanian dan ketajamannya dalam menganalisis perkara membuat Kamaruddin kerap dipercaya memegang kasus-kasus kelas kakap yang menyedot perhatian nasional.

Berikut adalah beberapa kasus paling fenomenal dalam rekam jejaknya:

  1. Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J): Namanya meroket tajam setelah dengan berani membongkar tabir skenario pembunuhan berencana di tubuh institusi kepolisian, mewakili keluarga korban untuk mencari keadilan.

  2. Megaskandal Korupsi e-KTP: Ia ikut andil membongkar kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara triliunan rupiah dan menyeret banyak politisi elit.

  3. Skandal Wisma Atlet Hambalang: Ia turut terlibat dalam penanganan kasus korupsi megaproyek pusat pelatihan olahraga yang mengguncang konstelasi politik pada masanya.

  4. Kasus Penistaan Agama Muhammad Kece: Kamaruddin mengambil langkah berani dengan menjadi kuasa hukum bagi Muhammad Kece, memastikan kliennya tetap mendapatkan hak-hak hukum di tengah tekanan publik yang masif.

Baca Artikel Asli