Kabar Gembira, Pencairan Bansos KJP Plus Dimulai Minggu Kedua Ini

Minggu, 09 Juni 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan program bantuan sosial berupa dana pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2024, cair pada minggu kedua Juni.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya memastikan penerima KJP Plus adalah warga yang kurang mampu ataupun warga rentan yang memang benar-benar membutuhkan.

Budi tegaskan, program KJP ini harus tepat sasaran, serta bantuan ini distribusinya harus lebih selektif kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Dari jenjang SD sampai SMA/sederajat, baik sekolah negeri maupun swasta, jika tergolong sebagai warga tidak mampu maka berhak mendapatkan program ini," kata Budi pada acara Expo Pendidikan dalam rangka Memperingati HUT ke-497 Kota Jakarta di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (9/6).

Baca juga:

Pj Heru Tanggapi Permintaan Polisi untuk Cabut KJP Pelajar Tawuran

Budi menjelaskan, distribusi pada tahap I 2024 sedikit terlambat karena perlu pemadanan dan verifikasi ulang, seperti penerima dipastikan warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta. Kemudian, penerima KJP Plus tidak memiliki kendaraan roda 4 empat, serta aset properti di atas satu miliar rupiah.

Selain itu, dalam kartu keluarga tidak ada yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, anggota MPR RI/DPR RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, ataupun pegawai tetap BUMN/BUMD.

"Untuk memastikan penerima KJP Plus sesuai dengan persyaratan, perlu dilakukan verifikasi lapangan kembali. Tentunya masyarakat ingin melihat dan merasakan penerima KJP Plus tepat sasaran," ujar Budi.

Budi menambahkan, hingga saat ini data dari hasil pemadaman dan verifikasi di lapangan masih terus bergerak. Agar terjadi kesesuaian antara data yang ada dengan penerima KJP Plus, tim verifikator akan semakin selektif pada 2024 ini.

"Masyarakat calon penerima KJP Plus tidak usah khawatir, saya pastikan cair minggu ini. Kami hanya ingin menjaga dan memastikan anggaran yang diperuntukkan untuk warga tidak mampu ini tepat sasaran, sehingga prinsip keadilan pada sektor pendidikan dapat kita wujudkan bersama-sama," katanya.

Baca juga:

Pj Heru Didesak Kembalikan Regulasi Standar Penerima KJP Plus

Program KJP Plus diberikan khusus warga DKI Jakarta ini masuk pada program strategis dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar pada DTKS. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan