KA Daop 6 Yogyakarta Wajib Rapid Test Antigen, Berani Pakai Calo Siap-Siap Dipolisikan
Selasa, 22 Desember 2020 -
MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai memberlakukan wajib rapid test antigen dan tes swab bagi penumpang kereta api pada Selasa (22/12) sampai 8 Januari 2021.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengatakan rapid test antigen dan tes swab berlaku khusus pada penumpang KA libur Nataru. Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub RI Nomor 23 Tahun 2020 tanggal 19 Desember.
Baca Juga
Mulai Besok, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen
"Kami melakukan pemeriksaan syarat tersebut sebelum penumpang naik kereta naik dalam gerbong kereta," kata Supriyanto, Selasa (22/12).
Rapid test antigen berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan. Sedangkan bukti tes swab berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan.
"Untuk menghindari kerumunan saat antre, KAI Daop 6 juga akan menyediakan 5 bilik untuk rapid test antigen di Stasiun Tugu Yogyakarta dan Stasiun Balapan Solo," tutur dia.
Biaya rapid test antigen sesuai aturan PT KAI Rp105.000 per orang. Rapid test antigen, hanya bisa dimanfaatkan bagi penumpang KA dengan tiket.

"Masyarakat umum tanpa tiket KA tidak bisa memanfaatkan layanan rapid test antigen. Jam layanan operasional rapid test antigen mulai dari pukul 07.00 WIB hingga 20.30 WIB," jelas dia.
Ia memperingatkan semua penumpang untuk tidak mencoba menggunakan jasa calo untuk rapid test antigen dan test swab saat akan naik KA libur Nataru. Hal itu mengacu pada kasus di Stasiun Pasar Senen, Jakarta beberapa waktu lalu. Dimana ada penumpang memanfaatkan jasa calo agar bisa naik kereta.
"Kami akan menindak calo rapid test antigen di wilayah Daop 6 Yogyakarta. Kalau ada penumpang dan calo memalsukan atau memanfaatkan jasa calo akan dilaporkan ke polisi," papar dia.
Baca Juga
Pihaknya tidak segan melakukan rapid test antigen secara acak bagi penumpang untuk memastikan kebenaran surat bebas sehat dari COVID-19. Pihaknya juga mengimbau jika penumpang dalam kondisi tidak fit jangan bepergian apalagi pakai jasa calo.
"Itu tidak dibenarkan karena dapat membahayakan penumpang lainnya," tutup dia. (Ismail/Jawa Tengah)