Jurus KPK Panggil Buronan BLBI Sjamsul Nursalim dari Singapura
Senin, 22 Oktober 2018 -
MerahPutih.com - KPK kembali memanggil Konglomerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Sjamsul dan Itjih akan diperiksa terkait pengembangan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap pasangan suami-istri tersebut telah diserahkan ke kediamannya di Singapura dan ke kantor Gadjah Tunggal di Jakarta. Keduanya diagendakan pemeriksaannya pada hari ini dan besok.
"Surat (panggilan) sudah disampaikan ke kediaman dan kantor di Singapura dan di Indonesia. Untuk surat di Indonesia, disampaikan ke kantor Gadjah Tunggal di Hayam Wuruk," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (22/10).
Febri menjelaskan, KPK telah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura untuk menyampaikan surat panggilan di sananya. Sementara di Jakarta, KPK telah menyerahkan surat panggilan ke kantor Gajah Tunggal.
Sjamsul sendiri merupakan pemilik serta pendiri PT Gajah Tunggal Tbk dan hingga kini masih berstatus sebagai buronan kasus BLBI.
"Kami sampaikan sekali lagi, permintaan keterangan ini sekaligus memberi ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi atau sejenisnya. Dengan demikian, ini merupakan jadwal kedua di penyelidikan yang telah kami buka untuk Sjamsul Nursalim dan isterinya," tandas Febri.
Menurut majalah Forbes, Sjamsul memiliki harta kekayaan yang cukup besar yaitu 1,2 miliar dolar AS pada tahun 2012. Dengan jumlah harta kekayaan tersebut, Sjamsul menempati peringkat ke 23 orang terkaya di Indonesia.
Namun, harta kekayaan Sjamsul merosot di tahun 2014 menjadi 830 juta dolar AS. Tetapi dengan kondisi tersebut, Sjamsul masih masuk jajaran 40 orang paling kaya di Indonesia versi majalah Forbes dengan peringkat 39.
KPK sebenarnya sudah beberapa kali mengagendakan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih pada proses penyidikan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Namun, keduanya selalu mangkir dalam panggilan pemeriksaan itu.
KPK menegaskan bahwa dugaan korupsi BLBI tak berhenti sampai di putusan Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah divonis pidana 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK terus mengembangkan kasus ini kepada pihak-pihak lainnya.
Sebab, terdapat kerugian negara yang cukup besar dalam kasus ini. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara akibat penerbitan SKL BLBI terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ini mencapai Rp4,58 triliun. (Pon)