Polda Bali hari ini Selasa (14/2) melakukan pemeriksaan terhadap juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Munarman diperiksa untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan penghinaan Pecalang.
Pemeriksaan Munarman sebagaimana dilansir Antara, sudah dilakukan sebanyak dua kali. Juru bicara FPI itu dianggap merusak kerukunan umat beragama di Bali dan dinilai memfitnah melalui rekaman video di kanal youtube.
Sebelumnya Munarman sempat menolak tudingan bahwa dirinya menghina para Pecalang. Kasusnya kini sudah ditangani Polda Bali. Hari ini Munarwan datang ke Mapolda Bali menjalani pemeriksaan. Dengan mengenakan baju batik, Juru Bicara FPI ini menemui penyidik Polda Bali.
Kasus Munarman memperpanjang daftar kasus hukum para petinggi FPI. Sebagaimana diberitakan, tokoh FPI sekaligus pentolan utamanya Rizieq Shihab juga bermasalah dengan hukum. Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan Pancasila dan penghinaan Presiden Sukarno di Polda Jabar.
Selain itu, di Jakarta juga salah seorang anggota dewan syuro FPI, Novel Bamukmin diperiksa Bareskrim sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasang Keadilan Untuk Semua.
Polda Bali sudah menetapkan status Munarman sebagai tersangka dan kini mulai melakukan pemeriksaan intesif untuk P-21.
"Munarman kami panggil dan statusnya sebagai tersangka," kata kata Kapolda Bali, Irjen Petrus Reinhard Golose di sela memberikan pengarahan Babinkamtibmas di Lembah Pujian, Denpasar, Selasa (7/2) lalu.