Juri Nyatakan Trump Bersalah Atas 34 Dakwaan
Jumat, 31 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Mantan Presiden Amerika Serikat dan tengah bertarung untuk Pilpres 2024, Donald Trump, dinyatakan bersalah atas seluruh 34 dakwaan terkait dengan persidangan uang tutup mulut yang dilakukan oleh juri di New York, Kamis (30/5).
Juri yang beranggotakan 12 orang itu mencapai keputusan mereka setelah dua hari penuh melakukan pertimbangan. Dengan putusan ini, menjadikannya mantan presiden AS pertama yang dihukum atas tuduhan tindak pidana kejahatan.
Mereka menyatakan Trump bersalah karena menutupi pembayaran uang tutup mulut sebesar USD 130 ribu (Rp2,1 miliar) kepada bintang film dewasa Stormy Daniels agar ceritanya tidak dipublikasikan selama pemilihan presiden tahun 2016 dan memasukkannya sebagai pengeluaran bisnis.
Trump mengungkapkan penghinaan terhadap putusan tersebut segera setelah meninggalkan ruang sidang.
Baca juga:
Donald Trump Jadi Nama Situs Jual-Beli Sepatu Sneakers Rp 6 Jutaan
"HAK-HAK SIPIL SAYA TELAH DILANGGAR SEPENUHNYA DENGAN PERBURUAN PENYIHIR YANG SANGAT POLITIK, TIDAK KONSTITUSIONAL, DAN MENGGANGGU PEMILU. BANGSA KITA YANG GAGAL DITERTAWAKAN DI SELURUH DUNIA!" dia memposting di platformm Truth Social miliknya.
Trump mengatakan, hakim Juan Merchan sangat bias dan konflik menghalanginya untuk menyampaikan fakta bahwa dia tidak mengambil Pengurangan Pajak atas Biaya Hukum (yang ditandai dengan benar sebagai Biaya Hukum).
Ia mengatakan, hakim tidak mengizinkan pengacaranya untuk mendapatkan Catatan Pajak dari mantan pengacara yang namanya tidak boleh disebutkan karena pemberlakuan Perintah Gag Inkonstituional terhadap Trump.
“Instruksi Juri yang diberikan oleh Hakim yang SANGAT KONFLIK, Juan Merchan, TIDAK ADIL, MENYESATKAN, TIDAK AKURAT, DAN TIDAK KONSTITUSIONAL. Instruksi tersebut juga SANGAT MEMBINGUNGKAN (Seperti yang diinginkan Hakim!), KARENA TIDAK ADA KEJAHATAN!”
Baca juga:
Sidang Perdana Kasus Pidana Donald Trump Bakal Digelar 25 Maret
Setelah dia dinyatakan bersalah, Trump kini harus meyakinkan warga Amerika bahwa dia layak mendapatkan masa jabatan kedua di Gedung Putih. Pemilihan presiden 2024 akan diadakan pada 5 November. Hukuman Trump telah ditetapkan pada 11 Juli.