Jubir KPK Gelar Konpres Tak Gentar Dipolisikan Mahasiswa

Kamis, 29 Agustus 2019 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Febri Diansyah menanggapi santai namanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoaks. Febri memastikan bakal terus mengawal jalannya proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2019-2023.

“Kalau ada upaya-upaya untuk memperlemah atau menghambat pengawalan publik terhadap proses seleksi ini, maka hal tersebut tidak boleh mengganggu upaya-upaya kita semua, jadi kita akan tetap berjalan terus,” kata Febri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis ( 29/8).

Baca Juga:

Kritik Capim Terima Gratifikasi, Jubir KPK Febri Diansyah Dipolisikan

WP KPK Tak Gentar Febri Diansyah Cs Dipolisikan

Febri mengaku belum menerima informasi resmi dari kepolisian terkait pelaporan tersebut. Meski begitu, dia yakin Polri sebagai lembaga penegak hukum bakal menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.

“Jadi silakan saja kami tidak terlalu khawatirkan hal tersebut, tapi yang perlu diingat adalah upaya untuk mengawal proses seleksi ini akan terus dilakukan,” tegas pejabat KPK itu.

Gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Menurut Febri, pernyataannya tentang catatan hitam beberapa nama dari 20 capim yang lolos tahap profil asesmen didukung fakta dan mengandung nilai kebenaran. Bahkan, kata dia, catatan kelam sejumlah nama kandidat pimpinan lembaga antirasuah itu telah diserahkan ke panitia seleksi (pansel).

“KPK sudah menyampaikan secara lisan di depan pansel bahwa kami mengundang pansel untuk bisa melihat data-data yang ada,” tutup mantan aktivis ICW itu.

Baca Juga:

Menjegal Skenario Polri Cengkram KPK Lewat Pansel

Untuk diketahui, Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersama Koordinator Indonesia Carruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI ) Asfinawati dilaporkan ke polisi atas dugaan melanggar UU ITE lantaran memberikan berita bohong.

laporan
Caption

Pelapornya mahasiswa bernama Agung Zulianto. Laporan yang dibuat pada Rabu 28 Agustus 2019 tersebut teregister dengan nomor LP/5360/VIII/PMJ/Dit.Krimsus. Pelapor menuduh ketiganya diduga memberikan berita bohong pada Mei hingga Agustus 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pelaporan terhadap tiga aktivis antikorupsi itu. Menurut dia, penyidik masih mempelajari laporan yang masuk. Nantinya, lanjut dia, penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor dalam menindaklanjutinya. (Pon)

Baca Juga:

Capim KPK Janji Takkan Usut Kasus Korupsi Oknum Polri dan Kejaksaan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan