JPU Tantang Saipul Jamil Buktikan DS Bukan Anak Dibawah Umur

Senin, 13 Juni 2016 - Eddy Flo

MerahPutih Artis - Jaksa penuntut umum (JPU), Dado Achmad Ekroni mengatakan tak ada yang harus dipertanyakan lagi soal kasus yang menimpa pedangdut Saipul Jamil.

Menurut JPU. Saipul Jamil sudah jelas-jelas harus dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak.

"Sudah sering saya sampaikan kalau kami memiliki akta kelahiran. Akta kelahiran itu akta otentik. Akta otentik itu kekuatan pembuktiannya sempurna kecuali itu dibuktikan palsu atau gimana. Tapi faktanya ketika ‎di persidangan akta itu otentik, enggak bisa dibantah," katanya kepada awak media di PN Jakarta Utara, Senin (13/6).

Meskipun kuasa hukum Saipul Jamil mempunyai data lain yakni Kartu Keluarga (KK) dari korban hal tersebut memiliki kekuatan hukum lemah dibandingkan dengan akta kelahiran.

"‎Saya mau tanya akta kelahiran sama KK kuat mana? Sudah pasti akta," ujar Dado tegas.

Lebih lanjut bila ingin membuktikan DS bukanlah anak dibawah umur maka kuasa hukum Saipul harus membuktikan bila akta kelahiran yang ia pakai sebagai senjata di persidangan merupakan dokumen palsu.

"Kalau seandainya akta kelahiran yang disampaikan kami ternyata palsu atau tidak benar keterangannya, atau disebut tidak benar, yah tolong dibuktikan juga, buktinya tidak bisa," ucapnya.(Yni)

BACA JUGA:

  1. Saipul Jamil Pasrah Jika Tahun ini Rayakan Idul Fitri di Penjara Cipinang
  2. Begini Kondisi Terkini Saipul Jamil Selama di Tahanan
  3. Selasa Depan, Kasus Hukum Saipul Jamil Diputuskan
  4. Saipul Jamil Yakin DS Bukan Anak di Bawah Umur
  5. Sidang Perdana Saipul Jamil Diwarnai Kericuhan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan