Jokowi Dorong Anies Beri Insentif Kendaraan Listrik

Kamis, 08 Agustus 2019 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Presiden Joko Widodo mendorong pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk memberikan insentif bagi kendaraan elektrik.

"Kita mendorong, terutama Gubernur DKI Jakarta yang APBD-nya gede, bisa memberi insentif. Saya kira bisa dimulai," ujar Jokowi usai acara peresmian gedung baru ASEAN di Jakarta, Kamis (8/8).

Baca Juga: Milenial Indonesia Harus Melek Teknologi Mobil Listrik

Menurut Jokowi, pemberian insentif untuk kendaraan elektrik bisa dari beragam bentuk. Dia menyebutkan beberapa contoh insentif seperti retribusi parkir gratis, hingga subsidi pembelian kendaraan listrik.

"Ada negara-negara yang memberi subsidi sekian dolar untuk membeli mobil listrik. Dan (bisa) dimulai seperti di Jakarta, busnya, mendorong taksi-taksinya. Bisa saja motor listrik didorong digunakan di DKI Jakarta dulu," kata Jokowi.

Mobil Neo Blits, karya pusat studi mobil listrik Universitas Budi Luhur (foto: kabaroto)

Presiden mengatakan target industri kendaraan elektrik di Tanah Air adalah untuk menekan harga produk kendaraan elektrik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mendampingi Presiden dalam acara itu menimpali bahwa pemprov juga berencana membebaskan pengoperasian kendaraan listrik dari peraturan ganjil genap.

Selain itu, Presiden mengungkapkan dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden tentang mobil berbasis elektrik pada Senin lalu (5/8).

Baca Juga: Intip Kecanggihan dan Spesifaki Mobil Listrik Pertama Aston Martin, Rapide E

Tujuan Perpres tersebut untuk mendorong perusahan-perusahaan otomotif mempersiapkan industri mobil listrik di Tanah Air. Dalam Perpres itu, sebagaimana dikutip Antara, juga diatur mengenai penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 35 persen. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan