Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

JK Dukung Rencana Prabowo Bentuk BLPN Haluan Negara

Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Mei 2024

Merahputih.com - Ketua MPR, Bambang Soesatyo mengapresiasi dukungan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) tentang pentingnya Indonesia melakukan pemisahan Kementerian Keuangan dan Badan Layanan Penerimaan Negara (BLPN) yang membawahi Pajak, Bea Cukai dan PNBP. Ia juga menyebut, sudah saatnya Indonesia kembali memiliki haluan negara sebagai perencanaan pembangunan nasional.

"Pak JK mendukung rencana Pak Prabowo membentuk Badan Layanan Penerimaan Negara, sebagaimana mengacu berbagai negara maju seperti Amerika. Melalui Badan Penerimaan Negara secara bertahap diharapkan dapat mendorong capaian tax ratio hingga menembus 23 persen," ujar Bamsoet usai bertemu JK.

JK juga memberikan pandangan tentang pentingnya penataan sistem Pemilu agar ke depannya lebih efektif, murah, mudah dan efisien. Karenanya perlu evaluasi menyeluruh sejak penyelenggaraan Pemilu langsung pada tahun 2004 hingga tahun 2024, agar bisa ditemui plus dan minus, kekurangan dan kelebihannya. Sehingga bisa dilakukan perbaikan secara menyeluruh.

Baca juga:

Pemprov DKI Upayakan Miliki Mikrotrans Ramah Disabilitas

"Kita sudah mengalami pasang surut dinamika berbagai Pemilu. Tidak ada salahnya jika pada pemerintahan yang akan datang, eksekutif dan legislatif dengan melibatkan berbagai pihak bisa segera duduk bersama," beber dia.

Ia juga menekankan, pemilu memberikan kedaulatan rakyat kepada para wakilnya di Parlemen maupun kepada Presiden-Wapres, tak boleh dinodai dengan pratik-pratik transaksionl biaya tinggi dan money politic.

"Yang ujungnya hanya akan membuat korupsi menjadi merajalela," jelas Bamsoet.

Baca juga:

MPR Khawatir Biaya UKT Naik, Target di Bidang Pendidikan Bisa Sulit Tercapai

Peekerjaan rumah lain yang harus menjadi perhatian yakni tentang masih adanya ketidakpastian hukum. Padahal dalam pengelolaan perekonomian, kepastian hukum adalah yang utama. Sebagai contoh, saat ini ada sekitar 42 ribu peraturan di Indonesia mulai dari undang-undang, peraturan presiden, peraturan pemerintah, hingga peraturan gubernur, bupati, dan walikota yang diduga saling tumpang tindih.

Hiper regulasi, disharmonisasi regulasi, hingga multi interpretasi regulasi tersebut berdampak pada terhambatnya kemajuan perekonomian, di antaranya iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.

"Karenanya perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh melalui program legislasi review," pungkas Bamsoet. (*)

Baca Artikel Asli