Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita

Janji-Janji Surga Freeport untuk Indonesia

Noer Ardiansjah - Selasa, 27 Januari 2015

MerahPutih, Bisnis - Berikut janji-janji dari PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada pemerintah Indonesia agar dapat menerima perpanjangan kontrak karya hingga tahun 2014. Sejak 25 Januari 2015 hingga Juli 2015, pemerintah dan Freeport bersepakat untuk kembali berunding untuk mengubah kontrak karya Freeport generasi kelima yang habis pada tahun 2021. Apakah akan mereka penuhi?

Untuk itu, pemerintah meminta pihak perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat agar memenuhi enam syarat agar dapat menerima perpanjangan kontrak hingga tahun 2014. Ada enam hal yang telah dibicarakan antara pemerintah dan perusahaan dalam renegosiasi kontrak. Pertama, mengenai penyempitan 40% luas wilayah untuk penunjang kegiatan pendukung menampung sisa operasi, menjadi 127 ribu hektare. Kedua, kesepakatan kewajiban keuangan PPH badan lebih tinggi 10% menjadi sebesar 35%. Ketiga, Freeport bersedia meningkatkan royalti sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2012.

Keempat, Freeport bekerjasama dengan Kementerian Perindustrian untuk membentuk satuan tugas dalam meningkatkan kandungan lokal pertambangan di Papua. Kelima, kepemilikan saham pemerintah pusat naik akan menjadi 20% selambat-lambatnya pada 2021. Terakhir, Freeport melakukan pengolahan dan pemurnian dalam negeri.

Satu hal, pemerintah akhirnya membuka keran ekspor konsentrat tembaga dengan syarat Freeport serius membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) konsentrat di dalamn negeri. Presiden Direktur PTFI Maroef Sjamsoeddin mengatakan, ekspor konsentrat tembaga akan dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Mereka mengaku sudah melakukan studi kelayakan di Papua maupun mempersiapkan lokasi di Gresik, Jawa Timur, tidak jauh dari pabrik smelter yang dikelola Petrokimia Gresik.

PTFI juga berjanji akan terus berupaya untuk dapat terus memberikan manfaat, bahkan nilai tambah, secara berkelanjutan kepada negara Republik Indonesia, masyarakat Papua, seluruh karyawan dan segenap pemegang saham. Termasuk di dalamnya meningkatkan porsi saham milik negara menjadi 20% selambatnya sampai kontrak habis 2021.

Sebelumnya, pada Juli 2014, PTFI dan Pemerintah Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman, dimana PTFI sepakat untuk membayar bea keluar ekspor sesuai peraturan yg terbit pada Juli 2014, membayar jaminan kesungguhan pembangunan smelter sebesar US$115 juta (sekitar Rp1,3 triliun), dan meningkatkan royalti. Mereka juga berencana menginvestasikan sekitar US$15 miliar (Rp180 triliun) untuk pengembangan tambang bawah tanah, dengan proyeksi dari saat ini hingga 2041.

Pernyataan Freeport ditanggapi pesimistis oleh sejumlah kalangan, termasuk Kementerian ESDM. Pasalnya, Menteri ESDM Sudirman Said dan Dirjen Minerba Sukhyar sudah mengancam akan menghentikan ekspor konsentrat Freeport kalau sampai dalam tempo enam bulan ini tidak ada progress konkret soal proyek pembangunan smelter. Adapun, Direktur IMES Erwin Usman menilai kebijakan membuka keran ekspor konsentrat Freeport dianggap melanggar UU Minerba karena Freeport ingkar janji dalam membuat pabrik smelter. Sampai kini Freeport belum juga membangun pabrik smelter. (Bro)

Baca Artikel Asli