Jalani Rekontruksi, Pelaku Tega Bunuh Kedua Anak Korban Karena Menangis
Kamis, 27 Agustus 2020 -
MerahPutih.com - Henry Taryatmo (41) pelaku pembunuhan empat orang sekeluarga warga Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menjalani rekontruksi pembunuhan di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8).
Rekontruksi pembunuhan dengan korban Suranto (42) dan istrinya bernama Sri Handayani (36), dan kedua anaknya berinisial Rafel (10) dan Dinar (6), berlangsung selama 1 jam.
Baca Juga
Pelaku pembunuhan dalam rekontruksi peragakan 51 adegan. Dari hasil rekontruksi terungkap pelaku membunuh keempat keluarganya dengan menusuk semua korbannya lebih dari satu tusukan menggunakan pisau dapur yang diambil dari dapur rumah korbannnya.

Tidak hanya itu saja, Henry tega membunuh kedua anak korban yang masih di bawah umur dengan alasan menangis dan takut aksinya diketahui warga.
Dari hasil rekontruksi terungkap, pelaku tiba di rumah korban Rabu (19/8) pukul 01.00 WIB, dengan dalih menyerahkan uang seteroran rental mobil Rp250.000 pada Suranto. Namun, Suranto tertidur dan ditemui istri Suranto, Sri Handayani.
Pelaku duduk di rung tamu. Dan Handayani kembali ke kamar. Saat itu, pelaku mengambil pisau di dapur. Dan memanggil Handayani agar menerima uang seteran rental mobil Rp250.000. Pada saat itu, pelaku langsung menusukkan pisau tiga kali pada ulu hati dan perut dua kali
Adegan 25, aksi pelaku menusuk Handayani diketahui, Suranto dan langsung ikut ditusuk lima kali. Anak pertama pasutri korban pembunuhan, Rafel yang menangis mengetahui kedua orang tuanya meninggal ikut ditikam dengan pisau tiga kali pada perut. Demikian anak kedua juga ikut ditikam tujuh kali pada bagian perut karena menangis.
"Total ada 51 adegan yang diperagakan pelaku (Henry). Pelaku melakukan aksinya pada Rabu dini hari dengan menghabisi korbanmya dengan menusuknya menggunakan pisau dapur," ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho.

Setelah memastikan semua korbanya tewas, kata dia, pelaku mengambil STNK, BPKB, KTP, sepeda motor Honda Megapro, Toyota Avanza putih berpelat nomor AD 9125 XT. Mobil langsung dijual Rp82 juta. Sedangkan motor Honda Megapro belum sempat dijual dititipkan di wilayah Kartasura.
"Pelaku tega membunuh kedua anak yang masih kecil karena menangis. Kondisi itu membuat panik pelaku takut aksinya diketahui warga," kata dia.
Baca Juga
Ia menambahkan, pelaku diancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukaman mati. Saat melakukan pembunuhan pelaku sadar dan cenderung tidak menyesal.
"Pelaku tidak merasa bersalah sama sekali. Tidak hanya itu, pelaku telah merencanakan aksinya 1 jam sebelum kejadian," tutup Nanung. (Ismail/Jawa Tengah)