Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jaksa Ungkap Titipan Duit dari Pejabat Kemensos ke Eks Ajudan Juliari Batubara

Andika Pratama - Senin, 22 Maret 2021

MerahPutih.com - Jaksa penunut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya titipan uang dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono ke mantan ajudan Juliari Peter Batubara, Eko Budi Santoso.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi Bansos COVID-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3).

Baca Juga

Bekas Mensos Juliari Batubara Bersaksi di Sidang Suap Bansos Hari Ini

Mulanya jaksa mendengarkan rekaman percakapan antara Adi Wahyono dan Eko Budi Santoso dalam persidangan.

"Mas Eko, besok jadwal pesawatnya jam berapa?" tanya Adi dalam rekaman.

"Tadi kan saya nanya, setengah 8 posisi sudah ada di airport. Kalo ada perubahan nanti saya informasikan pak," jawab Eko.

"Nggak, nanti barangnya yang bawa mas Eko aja ya? nanti diperiksa nanti," kata Adi.

"Apa itu?" tanya Eko.

"Ya ada uang saku, langsung dibawa ke semarang dan..," jawab Adi.

Bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

"Aman udah ntar kita bawa," kata Eko.

"Situ yang bawa?" tanya Adi lagi.

"Aman aman aman. Langsung tempat masuk pengecekan," kata Eko.

"Tempat masuk pengecekan? situ emang bisa masuk langsung?" tanya Adi.

"Sudah nanti urusan saya," jawab Eko.

"Yaudah kalo gitu, besok ya jam 7.30, jam 7 sudah disana lah," ungkap Adi.

"Siap-siap," kata Eko.

Usai mendengarkan isi rekaman itu, jaksa pun mengkonfirmasi kembali perihal tersebut. Eko pun langsung mengamininya.

"Betul itu suara saya, yang tadi saya jelaskan kan sepertu itu. makanya saya tanyakan itu titipan apa? karena memang saya tidak tau," kata Eko.

Jaksa kemudian mencecar Eko perihal bentuk dari titipan tersebut. Namun, Eko menyebut tak mengetahuinya dengan alasan belum menerimanya.

"Bentuknya seperti apa?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu, karena kan belum saya pegang," ujar Eko.

Dalam perkara ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos COVID-19 pada Kemensos tahun 2020. (Pon)

Baca Juga

KPK Dalami Aliran Uang Suap dari Vendor Bansos ke Juliari Batubara

Baca Artikel Asli