Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jakarta Kembali PSBB, Pemerintah Pusat Tetap Ingin PNS dan Pekerja Ngantor

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2020

MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta, 14 September 2020, bakal menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBb) dengan aturan seperti awal diberlakukannya. Salah satunya bekerja dari rumah kecuali sektor tertentu yang berhubungan dengan hajat orang banyak.

Namun, Menteri Koordinator Airlangga Hartarto menegaskan, pekerja di kantor pemerintah bakaltetap berjalan sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh Kemenpan RB atau mengatur antara work from home dan work from office.

"Dan tentunya untuk pekerja perkantoran disiapkan mekanisme fleksibel working, jadi ada yang bekerja di rumah dan ada yang bekerja di kantor, di mana nanti persentasenya akan ditentukan," kata Menko Airlangga.

Baca Juga:

Pengusaha Maklumi Keputusan Anies Terapkan PSBB Total

Pemerintah memilih menggelar Operasi Yustisi yakni operasi yang mengetatkan kedisiplinan masyarakat dan ini sudah dirapatkan juga dalam komite yang melibatkan Wakapolri dan Wakasad sehingga ini akan terus dijalankan, termasuk di perkantoran.

Airlangga menegaskan, bahwa untuk kegiatan produktif harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat serta pemerintah terus mendorong sektor-sektor produktif tetap berjalan dan menjalankan protokol kesehatan.

Menko
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: ekon.go.id).

Pemerintah juga mendorong kampanye menjaga jarak atau menghindari kerumunan yang sangat relevan dengan kegiatan Pilkada ke depan.

"Kita melihat pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi, kita bergerak dalam satu bahasa dan satu tindakan, serta rapat koordinasi yang tadi dilakukan adalah untuk menyeimbangkan dan juga mengkoordinasikan hal-hal yang menjadi masukan-masukan yang ada," ujar Airlangga.

Baca Juga:

Kebijakan PSSB Total Bikin Menteri Jokowi Kebakaran Jenggot

Baca Artikel Asli