Jakarta Kembali PSBB, Pemerintah Pusat Tetap Ingin PNS dan Pekerja Ngantor

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2020
Jakarta Kembali PSBB, Pemerintah Pusat Tetap Ingin PNS dan Pekerja Ngantor

Test massa COVID 19 oleh Mabes Polri. (Foto: Kanugrahana)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta, 14 September 2020, bakal menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBb) dengan aturan seperti awal diberlakukannya. Salah satunya bekerja dari rumah kecuali sektor tertentu yang berhubungan dengan hajat orang banyak.

Namun, Menteri Koordinator Airlangga Hartarto menegaskan, pekerja di kantor pemerintah bakaltetap berjalan sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh Kemenpan RB atau mengatur antara work from home dan work from office.

"Dan tentunya untuk pekerja perkantoran disiapkan mekanisme fleksibel working, jadi ada yang bekerja di rumah dan ada yang bekerja di kantor, di mana nanti persentasenya akan ditentukan," kata Menko Airlangga.

Baca Juga:

Pengusaha Maklumi Keputusan Anies Terapkan PSBB Total

Pemerintah memilih menggelar Operasi Yustisi yakni operasi yang mengetatkan kedisiplinan masyarakat dan ini sudah dirapatkan juga dalam komite yang melibatkan Wakapolri dan Wakasad sehingga ini akan terus dijalankan, termasuk di perkantoran.

Airlangga menegaskan, bahwa untuk kegiatan produktif harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat serta pemerintah terus mendorong sektor-sektor produktif tetap berjalan dan menjalankan protokol kesehatan.

Menko
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: ekon.go.id).

Pemerintah juga mendorong kampanye menjaga jarak atau menghindari kerumunan yang sangat relevan dengan kegiatan Pilkada ke depan.

"Kita melihat pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi, kita bergerak dalam satu bahasa dan satu tindakan, serta rapat koordinasi yang tadi dilakukan adalah untuk menyeimbangkan dan juga mengkoordinasikan hal-hal yang menjadi masukan-masukan yang ada," ujar Airlangga.

Baca Juga:

Kebijakan PSSB Total Bikin Menteri Jokowi Kebakaran Jenggot

#PSBB #Protokol Kesehatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Pemerintah dan pihak sekolah tidak boleh meremehkan tren peningkatan kasus superflu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Indonesia
Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat ikuti protokol kesehatan 3M
Frengky Aruan - Selasa, 07 Januari 2025
Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada
Bagikan