Jadi Tersangka Korupsi, Ary Egahni Ben Bahat Mundur dari NasDem

Selasa, 28 Maret 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Wakil Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim mengatakan Ary Egahni telah menyampaikan pengunduran diri dari partai besutan Surya Paloh tersebut.

Baca Juga

KPK Temukan Dolar Singapura dan AS saat Geledah Apartemen Petinggi Ditjen Minerba

Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.

"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan (Ary Egahni Ben Baha) telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).

Baca Juga

KPK Amankan Surat Perintah Pembayaran Tunjangan Kinerja dari Kementerian ESDM

Hermawi menegaskan Partai NasDem menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan," imbuhnya.

Lebih lanjut Hermawi mengatakan, pihaknya sudah memberikan perintah kepada seluruh kader Partai NasDem agar tidak korupsi.

"Semua kader NasDem telah menanda tangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," tegas Hermawi. (Pon)

Baca Juga

KPK akan Cek Harta Kekayaan Sekda Riau Buntut Istri dan Anaknya Pamer Harta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan